Karawang, KPonline – Massa aksi yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) se-Kabupaten Karawang kembali mendatangi Kantor Pemda Karawang.
Bertolak dari Kantor KC FSPMI Kabupaten Karawang, ratusan massa aksi mulai konvoi menuju Kantor Pemda Kabupaten Karawang sambil menyerukan “TOLAK OMNIBUS LAW” Buruh bukan tanpa alasan mengapa menolak keras omnibus law.
Ada beberapa poin yang dianggap akan membunuh kesejahteraan kaum buruh yaitu:
Pertama, ada upaya menghilangkan upah minimum.
Kedua, ada upaya menghilangkan pesangon.
Ketiga, Fleksibilitas pasar kerja/penggunaan outsourcing dan buruh kontrak diperluas.
Keempat, soal isu tenaga kerja asing (TKA) tak terlatih.
Kelima, Jaminan Sosial Terancam Hilang.
Keenam, ada upaya menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha.
Selain menolak UU CIPTA LAPANGAN KERJA (OMNIBUS LAW) ada 3 tuntunan lain dalam aksi hari ini yaitu:
1. Segera dibuatkan rekomendasi UMSK Kab. Karawang Tahun 2020.
2. Menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
3. Mendesak kinerja Badan Pengawas Ketenagakerjaan agar lebih ditingkatkan.
Semoga aksi damai hari ini bisa segera direspon oleh Pemda Karawang, terutama Bupati dan anggota DPRD untuk segera dibuatkan surat rekomendasi dari ke-4 tuntutan di atas yang nantinya akan diserahkan ke pemerintah pusat bersamaan dengan aksi besar-besaran “TOLAK OMNIBUS LAW” Tanggal 20 Januari 2020 di DPR RI.
(Didi Kusmayadi)