Bandung, KPonline – Aksi buruh UMK/UMSK tahun 2019 di gedung sate Jawa Barat dari Pkl 10.00 Wib sudah terlihat perwakilan dari SPSI bersama keenam organisasinya, FSPMI bersama 4 Pimpinan Cabang dan pilarnya, SPN, GOBSI, PPMI, dan SPPM, Senin (19/11/2018).
Sungguh luar biasa dampak kekuatan PP 78/2015 terhadap buruh. Upah yang sangat minim dan kebutuhan yang sangat banyak. Ribuan buruh dari berbagai organisasi serikat pekerja di Jawa Bara turun ke jalan dan berkumpul di satu titik di depan gedung sate.
Setiap menjelang penetapan upah selalu diwarnai dengan aksi unjuk rasa di semua daerah padat industri.
Apalagi, Provinsi Jawa Barat yang merupakan pusat industri terbesar di Asia Tenggara. Buruh merasa bahwa PP 78/2015 menghilangkan peran serikat pekerja dan dewan pengupahan dalam memperjuangkan hak dan kepentingan kaum buruh.
Hal lain buruh menganggap PP 78/2015 tentang Pengupahan semangatnya tidak sejalan dengan Pancasila. PP juga bertentangan dengan UUD 1945 serta Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003.
Beberapa tuntutan yang disampaikan pada aksi demo ini adalah :
1. Penetapan UMK 2019 berdasarkan UU 13/2003 pasal 88 ayat (4), dan kenaikan UMK 2019 sebesar 20% dari UMK 2018.
2. Tolak segala bentuk upah yang nilainya dibawah UMK 2019.
3. Cabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
4. Gubernur membuat surat pencabutan secara resmi tentang PERGUB No. 54 tahun 2018.
5. Gubernur membuat surat edaran kepada Bupati/Walikota se-Jawa Barat, untuk memfasilitasi perundingan UMSK tahun 2019. (Pnj)