Karawang, KPonline – Aksi unjuk rasa dalam menuntut upah layak bagi pekerja atau buruh setiap tahunnya, Pastinya Serikat Pekerja atau buruh turun ke jalan dengan harapan kesejahteraan akan di raih dan lebih baik di tahun yang akan datang. Rabu (15/11/23).
Seperti di Kabupaten Karawang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia dengan Ribuan anggotanya atas intruksi DPP FSPMI melakukan Aksi unjuk rasa untuk menuntut kenaikan upah minimum dan upah berkala (Upah buruh bermasa kerja di atas satu tahun) yang memadati Jalan Bypass Karawang depan gerbang Kantor Bupati atau Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang.
Kalau di Negara Jepang Aksi unjuk rasa kenaikan Upah Pekerja dikenal dengan istilah Shunto sedangkan di Negara Amerika dan Negara Australia dikenal dengan perjuangan upah musim semi. Di Indonesia sendiri dikenal dengan perjuangan upah minimum diantara bulan Oktober sampai dengan Desember setiap tahunnya dan Hari ini Rabu (15/23) bertepatan dengan rapat Depekab Kabupaten terkait Upah, FSPMI sendiri serentak di beberapa daerah di Indonesia dengan perjuangannya melakukan Aksi untuk Kenaikan Upah Tahun 2024 dengan Tuntutan kenaikannya 15 %.
Di Indonesia sendiri untuk Undang – undang Cipta Kerja yakni Undang – undang Nomor 11 Tahun 2020 yang diganti dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan disahkan menjadi Undang – Undang Cipta Kerja dengan Nomor 6 Tahun 2023 dengan aturan turunan terbarunya yakni PP Nomor 51 Tahun 2023 yang semakin menekan upah buruh yang tentunya menyebabkan daya beli buruh menurun.
Baru-baru ini serikat pekerja automotif UAW berhasil menyakinkan Presiden Joe Biden untuk menaikkan upah buruh otomotif 30 persen.
Sementara itu serikat buruh Brasil berhasil menyakinkan Presiden Lula untuk menaikkan upah minimum 13%, padahal inflansi hanya 4% dan pertumbuhan ekonominya hanya 3,2%.
Di Inggris, Jerman, Italia, dan negara Eropa lainnya, buruh melakukan demonstrasi besar-besaran menuntut kenaikan upah minimum dan berhasil naik di atas 20%.
Terlihat para pimpinan dan perangkat KC FSPMI Kabupaten Karawang, PC SPA FSPMI dan Perwakilannya dan juga para Caleg DPRD Kabupaten Karawang dari FSPMI di depan Mobil Komando “Si Black Karawang” dan sebagian lagi berada di atas Mokom.
Di atas Mobil Komando Ketua KC FSPMI Kabupaten Karawang sekaligus Ketua PC SPAMK FSPMI Kabupaten Karawang dan juga Caleg DPRD Kabupaten Karawang Dapil 5 Nomor Urut 2 yaitu Asmat Serum, S.H dalam Orasinya menyampaikan dan menjelaskan yang berhubungan dengan Tuntutan kenaikan Upah Tahun 2024 sebesar 15 %.
“Upah minimum adalah jaring pengaman (Safety net) agar buruh tidak terjerumus ke dalam jurang kemiskinan ketika memasuki dunia kerja, karena naluri mayoritas pengusaha hitam ingin memberikan upah murah dan tenaga kerja outsourcing,” kata Asmat Serum, S.H
Oleh karena itu, sambung Asmat bahwa negara harus melindungi buruh dengan menaikkan upah minimum sebagai safety net. Dan kenaikan upah minimum tiap tahun ini yang diperjuangkan oleh buruh dan serikat buruh, termasuk Partai Buruh adalah penyesuaian terhadap harga-harga barang (inflasi) dan redistribusi dari pertumbuhan ekonomi yang dicapai untuk berbagi kepada buruh bukan hanya untuk para pengusaha.
“FSPMI dan Partai Buruh tetap berpendapat, setiap tahun upah minimum dan upah berkala wajib dinaikkan untuk seluruh buruh, pekerja, karyawan, pegawai, PNS, TNI/Polri, siapa pun warga negara yang bekerja. Apalagi dengan posisi PNS dan pensiunan sebagai objek penerima pajak yang dinaikkan 8% dan 12%, maka sudah sepantasnya kalau buruh yang langsung bersinggungan dengan proses produksi dan sebagai pembayar setia pajak dinaikkan pula upahnya yakni 15% sebagaimana tuntutan aksi,” ungkap Asmat.
Tentang ada perusahaan tidak mampu menaikkan upah minimum dan upah berkala, maka tidak untuk digeneralisir karena bisa saja mengajukan penangguhan kenaikan upah minimum dengan membuktikan laporan pembukuan dua tahun berturut-turut perusahaan merugi dan sudah diaudit akuntan publik.
Asmat mempertegas pendapatnya bahwa sebagai negara yang masuk middle income country maka standar upah buruh mustinya di angka US$ 4500 per tahun atau sekitar Rp 5,6 juta per bulan. Sementara UMK Karawang 2023 baru dikisaran Rp 5,1 juta. Padahal dari survey KHL yang telah kami laksanakan dengan 60 item saja, nilai KHL di Kabupaten Karawang versi kami sudah di angka Rp 6 jutaan.
Dalam aksi ini FSPMI dan Partai Buruh Kabupaten Karawang menuntut 3 point yaitu :
1. Cabut UU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja;
2. Cabut PP Nomor 51 Tahun 2023 turunan UU Cipta Kerja tentang Pengupahan
3. Naikkan Upah Tahun 2024 sebesar 15%.
Kemudian menurutnya, apabila tuntutan kami serta buruh se-Indonesia lainnya tak digubris pemerintah, maka bukan mustahil akan berlanjut dengan diorganisirnya mogok nasional yang melibatkan jutaan kaum buruh di seluruh Indonesia.