Purwakarta, KPonline – Indonesia negara konstitusional. Berarti hukum dasar yang mengatur dan mengendalikan seluruh tatanan dari setiap tindakan pemerintah serta masyarakat yang diperintah. Hal ini adalah tatanan hukum tata negara baik itu Undang Undang Dasar atau pun peraturan perundang undangan yang telah dibuat.
Tentu saja baik pemerintah atau masyarakat wajib untuk mentaati, mematuhi dan menjalani konstitusi sebagai cerminan sikap yang baik bagi pemerintah dan warga negara.
Tetapi bagaimana jadinya jika konstitusi tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya apakah masih perlu negara ini disebut negara konstitusi?
Sebuah tanda tanya besar, disaat konstitusi tidak lagi dipatuhi bisa menjadi satu masalah baru bagi bangsa karena disitu terlihat jelas penguasa mencoba merusak tatanan kehidupan kebangsaan yang berlandaskan Undang Undang Dasar dan tentunya sangat tidak dibenarkan.
Salah satu contoh faktanya saat ini di sebuah perusahaan Jepang yang bernama PT Kinugawa Indonesia telah terjadi pelanggaran konstitusi.
Dimana menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan pihak perusahaan teridentifikasi telah menyalahi peraturan perundang-undang tersebut, mereka tidak mau mengangkat ke 19 pekerja menjadi karyawan tetap. Seharusnya bila mengacu pada pasal 59 Undang Undang No13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ke 19 pekerja PT Kinugawa Indonesia layak menjadi karyawan tetap.
Berbagai cara pun terus ditempuh oleh PUK SPL FSPMI PT kinugawa indonesia untuk menuntut keadilan bagi ke 19 pekerja, mulai dari mediasi, audiensi dan demontrasi. Tetapi hingga saat ini nasib ke 19 pekerja masih belum mendapatkan kepastian yang jelas akan status mereka.
Tidak adanya tindakan tegas dari instansi terkait atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan kepada pekerja yang jelas jelas telah melakukan pelanggaran Undang Undang No 13 Tahun 2003 pasal 59 tentang ketenagakerjaan mengindikasikan bahwa konstitusi di negeri ini hanya milik yang punya uang dan kekuasaan saja “tumpul keatas tajam kebawah”.
Kalau terus selalu seperti ini negara indonesia bisa saja berubah menjadi negara absolut dan bukan negara konstitusi lagi sehingga kesewenang wenangan penguasa berhujung ketertindasan rakyatnya.
Anggota komisi IV DPRD Purwakarta dan Disnakertrans Purwakarta tidak mampu berbuat apa apa di saat proses audiensi dan mediasi terjadi bahkan kesepakatan yang pernah terjadi mereka langgar kembali, “sebuah pelecehan konstitusi yang dilakukan oleh managment PT Kinugawa” tepatnya.
Hingga hari ini Senin 14 Agustus 2017 buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Purwakarta terus memberikan dukungan solidaritas mereka kepada PUK SPL FSPMI PT Kinugawa Indonesia hingga pihak managmen mau mengangkat ke 19 pekerja menjadi karyawan tetap.