Jepara, KPonline – Seusai melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Jepara, ratusan buruh bergegas melangkahkan kakinya menuju kantor DPRD Kabupaten Jepara guna melakukan audiensi, Senin (04/11/2019).
Buruh dalam audiensi kali ini akan membahas mengenai pengadaan dan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan untuk daerah Jepara. Bertempat di ruang serbaguna kantor DPRD Jepara audienai tersebut berlangsung.
Audiensi yang berlangsung hari ini, dihadiri oleh perwakilan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Komisi C DPRD kabupaten Jepara dan pihak dari Disnakertrans Jepara.
Nur Hidayat ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jepara membuka audiensi dan memberikan sambutan hangat kepada semua yang mengikuti audiensi kali ini.
Eko Martiko dalam audiensi yang berlangsung menyampaikan mengenai pentingnya Perda ketenagakerjaan bagi buruh yang ada di Jepara guna memproteksi buruh yang ada di kabupaten Jepara dan mampu meningkatkan taraf kesejahteraan buruh Jepara.
“Tentu dengan adanya Perda Ketenagakerjaan saya yakin taraf kesejahteraan dan perlindungan buruh akan mengalami peningkatan. Mengingat Jepara merupakan sasaran investor Penanaman Modal Asing (PMA) untuk menanamkan investasinya.” ucap Eko Martiko perwakilan buruh FSPMI Jepara.
“Jika tidak mengambil sikap dari sekarang akan kita mulai kapan lagi. Sekali lagi ini untuk kepentingan buruh yang ada di Jepara.” imbuh Eko.
Yohanes juga turut menyampaikan permasalahan ketenagakerjaan yang ada di Jepara dan membuka permasalahan mengenai pengadaan LKS Tripartit di kabupaten Jepara.
“Untuk mengatasi permasalahan perburuhan mengenai ketenagakerjaan khususnya di Jepara saya meminta segera rencana pembentukan LKS Tripartit untuk segera dibentuk sebagaimana mekanismenya. Jikalau belum ada anggaran, ya silahkan dianggarkan oleh pemerintah Jepara.” kata Yohanes Sri Giyanto.
“Kita harus mulai tanggap dengan perubahan yang ada di kota Jepara yang mana sekarang merupakan sasaran investasi perusahaan asing kita tidak boleh hanya diam. Buruh harus kita proteksi dan permasalahan mengenai buruh harus kita selesaikan.” tambah Yohanes.
Ketua komisi C DPRD kabupaten Jepara menanggapi dengan baik apa yang disampaikan oleh perwakilan buruh dengan segera menginstruksikan Disnakertrans Jepara segera membentuk LKS Tripartit untuk menyelesaikan permasalahan buruh di Jepara.
“Yang menjadi hasil audiensi hari ini akan kami tulis dan salin untuk kita sodorkan kepada Bupati Jepara agar segera ditindaklanjuti untuk pengadaan Perda dan LKS Tripartit. Akan kita bantu.” ujar Nur Hidayat ketua Komisi C DPRD Jepara.
(Ded)