Aksi Lanjutan Buruh FSPMI Tuntut UMSK, Pangkornas Garda Metal: Aksi adalah Alat Tujuannya Angka UMSK

Aksi Lanjutan Buruh FSPMI Tuntut UMSK, Pangkornas Garda Metal: Aksi adalah Alat Tujuannya Angka UMSK

Purwakarta, KPonline–Polemik mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 di Jawa Barat semakin memanas setelah keputusan Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, yang hanya menetapkan UMSK untuk dua daerah saja, yakni Kota Depok dan Kabupaten Subang. Keputusan ini mendapat penolakan keras dari para buruh, khususnya di wilayah Purwakarta, yang tidak termasuk dalam daftar penetapan UMSK.

Setelah melakukan aksi unjuk rasa keliling Kawasan Industri Kota Bukit Indah, Purwakarta, pada Kamis (26/12/2024), buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Purwakarta kembali merencanakan aksi lanjutan. Aksi tersebut akan diikuti oleh massa buruh yang lebih besar dari hari ini dan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (27/12/2024).

Bacaan Lainnya

Untuk mempersiapkan aksi tersebut, FSPMI Purwakarta menggelar rapat koordinasi yang dihadiri oleh jajaran pengurus PUK, PC, KC, serta Garda Metal. Panglima Koordinator Nasional (Pangkornas) Garda Metal, Supriyadi Piyong, turut hadir dalam rapat tersebut.

“Aksi adalah alat, tujuannya adalah angka UMSK,” tegas Supriyadi Piyong dalam pertemuan tersebut. Ia juga mengingatkan pentingnya tekad yang bulat dan kekompakan di antara para buruh dalam menjalankan aksi. “Tidak bisa setengah hati. Jika kita ingin hak kita dipenuhi, kita harus bersatu dan konsisten,” tambahnya.

Sekretaris Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri (PC SPAI) FSPMI Purwakarta, Junjun Supriadi, menyampaikan kekecewaannya atas keputusan pemerintah. Menurutnya, buruh hanya meminta hak yang sudah diatur dalam peraturan yang berlaku.

“UMSK adalah salah satu instrumen untuk memastikan buruh mendapatkan kesejahteraan yang layak. Dengan keputusan ini, Pj Gubernur menunjukkan bahwa kesejahteraan buruh bukanlah prioritas,” kata Junjun.

Junjun juga menegaskan bahwa aksi massa yang melibatkan ratusan buruh dari FSPMI Purwakarta ini bertujuan mendesak Pj Gubernur agar segera menetapkan UMSK di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Purwakarta.

Menurut Junjun, polemik ini mencerminkan ketidakpuasan buruh terhadap pemerintah daerah dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Ia memastikan perjuangan kaum buruh, khususnya di Purwakarta, tidak akan berhenti sampai tuntutan mereka terpenuhi dan kesejahteraan mereka terjamin.

“Kami berharap pemerintah dapat menyelesaikan persoalan ini dengan bijaksana dan adil. Jika tidak, polemik ini dapat mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi di Jawa Barat,” pungkasnya.

Aksi lanjutan FSPMI ini menjadi bentuk nyata perjuangan buruh untuk memastikan hak-hak mereka dihormati dan kesejahteraan mereka terjamin melalui penetapan UMSK yang merata di seluruh wilayah Jawa Barat.

Pos terkait