Jakarta, KPonline – Ratusan buruh dari berbagai sektor industri di DKI Jakarta yang dimotori oleh FSPMI kembali turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi mereka terkait kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025 sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam aksi yang digelar di depan Balai Kota Jakarta, Jumat siang (13/12) para buruh menuntut pemerintah daerah dan Dewan Pengupahan agar menetapkan kenaikan upah yang layak, sejalan dengan meningkatnya biaya hidup di ibu
kota.
FSPMI DKI JAKARTA menyatakan bahwa buruh sudah lama merasakan tekanan ekonomi akibat inflasi, kenaikan harga kebutuhan pokok, serta biaya hunian yang semakin mahal. Ia menegaskan bahwa kenaikan UMP dan UMSP yang signifikan adalah solusi untuk menjaga daya beli buruh dan memastikan kehidupan yang lebih layak bagi mereka dan keluarga.
“Kami hanya meminta hak kami sebagai pekerja. Hidup di Jakarta tidak mudah, dan upah saat ini sudah tidak mencukupi,” ujar salah satu peserta aksi.
Buruh juga menuntut agar proses penetapan upah dilakukan secara transparan, adil, dan melibatkan seluruh pihak terkait, tanpa ada intervensi yang merugikan. Mereka menolak penetapan upah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang dinilai tidak memberikan ruang bagi buruh untuk mendapatkan kenaikan yang layak.
Aksi ini tidak hanya menjadi momentum perjuangan buruh di Jakarta, tetapi juga menjadi seruan solidaritas bagi pekerja di seluruh Indonesia. Dengan dukungan penuh dari berbagai organisasi buruh, mereka berharap pemerintah mendengar dan merespons tuntutan ini dengan kebijakan yang berpihak kepada kesejahteraan pekerja.
Tuntutan kenaikan UMP dan UMSP tahun 2025 menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak buruh, sekaligus menjamin keberlangsungan ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan.
(Omp).