Aksi Nasional, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 2025 Sebesar 8-10 Persen

– Dalam siaran pers nya Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, jutaan buruh di seluruh Indonesia akan mogok kerja nasional jika Presiden Prabowo Subianto tidak memenuhi tuntutan mereka yang meminta kenaikan upah dan pencabutan Undang-undang Cipta Kerja.

“(Jika pemerintah tidak mendengar tuntutan) maka bisa dipastikan serikat buruh sudah merancang untuk melakukan mogok nasional yang tentatif waktunya adalah 11-12 November 2024, stop produksi,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Selasa (22/10).

Bacaan Lainnya

Said Iqbal menegaskan, aksi mogok nasional ini akan diikuti oleh lima juta buruh dari 15.000 pabrik yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

Kendati demikian, sebelum mogok kerja nasional, ribuan buruh hari ini lebih dulu melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan (24/10).

Dalam aksi ini, massa menyampaikan dua tuntutan ke Presiden Prabowo Subianto yang baru saja dilantik.

“Pertama, naikkan upah minimum 2025 sebesar 8%-10%, tanpa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Kedua, cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja setidak-tidaknya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.” tegas Said Iqbal.

Pos terkait