Aksi Pemanasan, Buruh Bekasi Konvoi Keliling Kawasan

Aksi Pemanasan, Buruh Bekasi Konvoi Keliling Kawasan

Bekasi, KPonline – Ribuan buruh di Kabupaten Bekasi hari ini Kamis (28/11/2019), melakukan aksi pemanasan dengan berkonvoi keliling kawasan – kawasan industri di Bekasi, sebelum nanti di tanggal 2,3, dan 4 Desember 2019 melakukan aksi yang lebih besar lagi.

Tidak hanya massa dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia. Nampak juga massa dengan bendera dari Serikat Buruh lain seperti GSPB, FPBI, SPN, GSPMII, dan KSPSI.

Para pimpinan FSPMI Bekasi memimpin rombongan massa buruh dari atas mobil komando. Ketua PC SPL FSPMI Bekasi Sarino, Ketua PC SPEE FSPMI Bekasi Abdul Bais, Ketua PC SPAMK FSPMI Suparno, Ketua KC FSPMI Bekasi Sukamto, Amier Mahfouzh dan para pimpinan buruh lain juga turut berorasi bergantian dari atas mobil komando.

Kawasan EJIP, Delta Silicon 1, Hyndai, Delta Silicon 2 hingga GIIC di Cikarang Pusat tak luput dari sasaran konvoi untuk mensosialisasikan tuntutan massa buruh yakni menuntut Gubernur Jawa Barat menerbitkan Surat Keputusan tentang UMK bukan menerbitkan Surat Edaran.

Dari atas mobil komando Ketua PC SPL FSPMI Bekasi Sarino mengatakan bahwa buruh tidak mau lagi dibodoh-bodohi dengan Surat Edaran.

“Ridwan Kamil itu tau hukum nggak sih? Masa cuma menerbitkan Surat Edaran. Surat Edaran tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. Kenapa Ridwan Kamil menyuruh kita untuk menggugat secara perdata jika tidak terima? Surat Edaran juga tidak bisa digugat secara hukum,” kata Sarino.

Sementara itu Amier Mahfouzh juga mengungkapkan, buruh tidak mau surat cinta dari Ridwan Kamil.

“Buruh tidak butuh surat cinta, buruh butuh Surat Keputusan UMK. Kami akan terus melawan, kami akan aksi lebih besar lagi di tanggal 2, 3, 4 Desember nanti, jika Surat Keputusan tidak juga diterbitkan,” ujar Amier.

Hingga pukul 13.30 WIB buruh masih berkonvoi keliling kawasan sebelum memasuki komplek Pemda Kabupaten Bekasi.

Tak hanya di Bekasi, aksi serupa juga dilakukan buruh di Subang, Karawang, Bogor, Purwakarta, dan Cirebon untuk menuntut hal yang sama terkait SK UMK 2020. (Ed)