Jakarta, KPonline – Pasca kemenangan Partai Buruh bersama Serikat Pekerja khususnya FSPMI di Mahkamah Konstitusi (MK) prihal Judicial Review (JR) uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kamis, (7/11/24).
Atas Keputusan MK Nomor 168 tersebut berpihak kepada kaum buruh di Indonesia, Hari ini Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) atas Intruksi Presiden KSPI Said Iqbal menggelar Aksi pengawalan Putusan MK tersebut di depan Halaman Kantor Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) Republik Indonesia bersama KSPI Andi Gani untuk Kenaikan Upah minimum Kabupaten/ Kota (UMK) se Indonesia Raya.
Perlu diketahui oleh kita semua, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh terkait judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan. Hal itu membuat 21 pasal di dalamnya diubah/ dicabut termasuk soal UMK yang hari ini oleh Buruh FSPMI dan KSPI Andi Gani di kawal langsung agar Kemenaker Republik Indonesia untuk Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 sudah tidak berlaku dan tidak boleh menggunakannya lagi.
Kenaikan upah tahun 2025 ke depan regulasi kenaikan Upah Buruh atau Pekerja dikembalikan penuh kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Kemudian, dalam rangka pengawalan putusan MK agar dipatuhi sepenuhnya oleh pemerintah dengan sebagaimana mestinya termasuk Kementrian tenaga kerja ini, dimana memastikan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2025 sebesar 8-10 persen.
Selain kenaikan upah minimum Kabupaten / Kota di tegaskan dalam keputusan MK tersebut kepada pemerintah agar upah minimum sektoral kabupaten/ kota (UMSK) 2025 wajib diadakan kembali.
“Apabila pemerintah hari ini tidak mau mematuhi putusan MK dan tidak mau menanggapi atas apa yang disuarakan (tuntutan) kaum buruh, FSPMI akan melakukan mogok nasional di minggu kedua bulan November 2024”, tegasnya Sabilar Rosyad,S.H saat Konferensi Pers di tengah massa aksi.