Aksi Ribuan Buruh di Kemenaker RI: Jangan Tetapkan Upah Minimum 2025 Berdasarkan PP 51

Aksi Ribuan Buruh di Kemenaker RI: Jangan Tetapkan Upah Minimum 2025 Berdasarkan PP 51

Jakarta, KPonline – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memenangkan Partai Buruh melalui putusannya prihal Judicial Review (JR) uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dimana, sembilan hakim konstitusi memiliki suara yang bulat dalam mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh. MK mengabulkan pengujian konstitusionalitas 21 norma hukum tentang ketenagakerjaan di dalam UU Cipta kerja dan dimana diantaranya adalah terkait pengupahan.

Bacaan Lainnya

“31 Oktober sebagai bukti kemenangan kelas pekerja. MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh. Namun bukan berarti hal itu adalah akhir dari perjuangan. Hari ini kita (kaum buruh) melakukan aksi unjuk rasa (demonstrasi) di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Sekretaris Jenderal FSPMI Sabilar Rosyad pada Kamis, 7 November 2024.

Ia menegaskan kepada pemerintah untuk tidak menetapkan upah minimum pekerja 2025 berdasarkan PP 51.

Perlu diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 merupakan aturan turunan dari salah satu norma hukum Undang-undang Cipta Kerja yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum selama tidak dimaknai oleh MK yang mana selama ini PP 51 digunakan sebagai acuan dalam penetapan upah minimum harusnya tidak berlaku lagi.

“Jangan menentang putusan MK, dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) hukumnya wajib. Bukan wajib bila adanya kesepakatan,” kata Sabilar Rosyad.

Dikesempatan yang sama, Panglima Koordinator Daerah Garda Metal FSPMI Purwakarta Erik Santoso menambahkan bahwa aksi hari ini adalah aksi FSPMI pertama/ pembuka setelah putusan MK.

Dan salah satu hal penting dari putusan MK adalah kenaikan upah pekerja/ buruh. Jadi menurut Erik Santoso bahwa putusan MK terkait pengupahan ialah mengikat.

“Pemerintah, khususnya kemenaker RI harus mematuhi putusan MK. Kita, kaum buruh akan terus mengawal, menekan dan menuntut agar pemerintah mengeluarkan kebijakan pengupahan sesuai keputusan konstitusi (MK), dimana untuk selanjutnya kebijakannya benar-benar berpihak kepada rakyat kelas pekerja,” imbuh Erik Santoso.

Hari ini, Kamis (7/11). Ribuan Buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), KSPSI AGN dan FSP Kep se-Jabotabek (Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi), Purwakarta dan Karawang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Jl. Gatot Subroto No.51, Kota Jakarta Selatan.

Foto: Fajar Setiady (Koordinator Daerah Media Perdjoeangan Purwakarta)

Pos terkait