Purwakarta, KPonline–Ribuan buruh dari berbagai wilayah di Jawa Barat akan turun ke jalan pada Senin 23 Desember 2024, dalam aksi serentak di kantor DPRD kabupaten/kota untuk menyuarakan tuntutan terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025.
Beberapa daerah yang akan melakukan aksi antara lain, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Kabupaten Bandung Barat, hingga Depok.
Aksi ini merupakan respons atas ketidakjelasan penetapan UMSK di 18 kabupaten/kota, yang hanya ditetapkan di dua daerah, yakni Depok dan Subang, oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
“Dari 18 kabupaten/kota yang telah mengajukan rekomendasi, hanya Depok dan Subang yang disahkan. Namun, nilai UMSK yang ditetapkan tidak sesuai kesepakatan Dewan Pengupahan. Di Depok misalnya, Dewan Pengupahan merekomendasi 20 KBLI, tetapi hanya disahkan 5 KBLI,” Ini adalah penghinaan terhadap kaum buruh,” tegas Suparno.
Suparno yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPW FSPMI Jawa Barat dan sekaligus Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) KSPI Jawa Barat menyatakan bahwa aksi ini pun bertujuan mendesak DPRD agar segera mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pj Gubernur terkait penetapan UMSK 2025.
Ia juga menilai keputusan Pj Gubernur yang tidak sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor. 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pemberlakuan UMSK.
“Kaum buruh sekalian, ini adalah tentang harga diri kita. Ini adalah harga diri kaum buruh, ini adalah penghinaan terhadap kaum buruh yang dilakukan oleh pj gubernur, maka pilihan ada di kita. Apakah kita akan diam dengan harga diri kita diinjak injak? Apakah kita akan diam kita dihina oleh pj Gubernur Jawa Barat itu pilihannya ada di diri kita semua,” ungkapnya.
Kalau kita merasa manusia, kita merasa buruh harga diri kita diinjak, apakah kita akan diam? Itu pilihan nanti kita. Tapi menurut saya kalau kita diam ya apa bedanya kita dengan Pj. gubernur. “Ternyata PJ. gubernur injak-injak harga diri kita pun buruh diam-diam saja. enggak ada reaksi, enggak ada respon enggak ada apa-apa. Yah memang faktanya kalau memang itu terjadi, ya inilah kita, berarti kita sudah menerima apa adanya tentang UMSK,” sambungnya.
Untuk di Kabupaten Purwakarta, peserta aksi akan berkumpul terlebih dahulu di kawasan Industri Kota Bukit Indah sebelum menuju DPRD Purwakarta. “Kami akan start dari belakang HMMI-SIWS jam 7 pagi dan diharapkan sudah tiba di DPRD sebelum jam 9,” ujar Wahyu Hidayat, Ketua PC SPAMK-FSPMI Purwakarta dan sekaligus presidium Aliansi Buruh Purwakarta (ABP).
Selain mendesak penetapan UMSK, Wahyu Hidayat mengungkapkan bahwa aksi ini juga menjadi bentuk tekanan politik kepada DPRD untuk mendukung perjuangan buruh. “Aksi ini akan berlanjut dengan demonstrasi besar di Istana Negara pada 24, 26, dan 27 Desember 2024. Surat rekomendasi dari masing-masing DPRD akan diserahkan dalam aksi tersebut sebagai bukti dukungan terhadap tuntutan buruh,” ujar Wahyu Hidayat.
Aksi ini diharapkan menjadi tonggak perjuangan buruh Jawa Barat untuk mendapatkan keadilan atas hak-hak mereka yang telah dijamin oleh konstitusi.