Jakarta,KPonline – Sore ini (13/4/17) relawan buruh dari 13 federasi yang tergabung dalam Koalisi Buruh Jakarta melakukan aksi simpatik mensosialisasikan Sepuluh Tuntutan Buruh dan Rakyat (Sepultura) di beberapa titik keramaian massa.
Lokasi di pusatkan di Bundaran Pajak Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, serta beberapa titik simpul massa buruh yang lain di seputar kawasan. Seperti di wilayah Rawa Badung (pintu keluar kawasan Pulogadung), depan PT. Yamaha Musik, depan PT. Yamaha Motor, serta di Pintu Keluar Karyawan di KBN Cakung. Yang mana Sepultura merupakan kontrak politik antara Koalisi Buruh Jakarta dengan pasangan cagub Anies Sandi dalam rangka perbaikan dan meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup kaum buruh Jakarta bila pasangan ini menang
Dalam aksi nya para relawan menargetkan supaya pesan kontrak politik Sepultura ini benar benar sampai kepada masyarakat, khususnya kaum buruh dan pekerja sebagai bagian dari Koalisi Buruh Jakarta dan memastikan bahwa buruh jakarta ambil bagian dalam memenangkan Anies Sandi dengan cara mencoblos nomor 3 pada putaran kedua 19 April 2017 nanti. Para relawan juga menyebarkan pamflet dan mensosialisasikan kontrak politik menggunakan pengeras suara dari mobil komando, menyampaikan isi dan penjelasan tentang Sepultura kepada masyarakat pengguna jalan dan buruh buruh pabrik yang melintas pulang kerja.
Mengetuk pintu pintu pabrik serta mengetuk hati para buruhnya, mengajak dengan simpati untuk bergabung dalam satu barisan komando bersama Koalisi Buruh Jakarta memenangkan pasangan Anies Sandi nomor 3 demi cita cita kaum buruh. Peningkatan kesejahteraan dan kesetaraan ekonomi, upah layak yang mampu mencukupi hidup layak pekerja bersama keluarganya, sebagaimana yang tercantum dalam kontrak politik Sepultura.
Ini isi Sepuluh Tuntutan Buruh dan Rakyat (Sepultura) yang disosialisasikan saat Grebek Pabrik :
1. Menetapkan upah minimum DKI Jakarta lebih tinggi dari yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, melalui mekanisme Dewan Pengupahan, serta menetapkan upah sektoral, struktur dan skala upah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Menghentikan sistem kerja outsourcing, kerja kontrak dan pemagangan buruh di DKI Jakarta sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, dan tidak sesuai dengan Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2013, yang membatasi outsourcing hanya untuk lima jenis pekerjaan saja;
3. Subsidi kepemilikan tempat tinggal murah di DKI Jakarta (Rusunami) untuk buruh yang bekerja dan berdomisili resmi di wilayah DKI Jakarta dengan DP 0 rupiah.
4. Menyediakan transportasi publik terjangkau dan bersubsidi untuk buruh termasuk di kawasan-kawasan industri.
5. Mengupayakan penerapan semacam sistem jaminan sosial bagi buruh korban PHK, serta mewajibkan perusahaan-perusahaan di wilayah DKI Jakarta untuk memprioritaskan wearga resmi DKI Jakarta untuk mengisi lowongan kerja di perusahaan bersangkutan, termasuk mempertahankan pekerja PPSU yang sekarang ada, dan meningkatkan kesejahteraannya;
6. Pendidikan gratis hingga tingkat SMA/sederajat, beawiswa perguruan tinggi (KMJU), KJP Plus bagi buruh dan keluarganya yang merupakan warga resmi DKI Jakarta.
7. Tolak reklamasi teluk Jakarta dan penggusuran dengan cara-cara yang tidak manusiawi di DKI Jakarta;
8. Angkat guru dan tenaga pendukung honorer sekolah-sekolah negeri di wilayah DKI Jakarta menjadi Aparatur Sipil Negara, serta tingkatkan upah dan tunjangan guru swasta (PAUD, Madrasah, dan Yayasan) setara UMP bagi yang memenuhi syarat dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
9. Mengupayakan penerapan semacam sistem jaminan sosial kesehatan yang meliputi jaminan kesehatan gratis, KJS Plus untuk buruh dan keluarganya dan mewajibkan seluruh perusahaan di DKI Jakarta untuk memiliki program jaminan pensiun, dan;
10. Mengusahakan koperasi-koperasi buruh untuk menjadi mitra Pemprov DKI Jakarta dalam membantu kesejahteraan buruh DKI Jakarta, serta memberi peluang bagi buruh untuk berpartisipasi dalam program OK OCE.
(Jim)