Aksi Solidaritas FSPMI Bekasi, Tuntut Pekerjakan Kembali Ampi Fatkhudin

Aksi Solidaritas FSPMI Bekasi, Tuntut Pekerjakan Kembali Ampi Fatkhudin

Bekasi, KPonline – Aksi perdana akhirnya dilakukan FSPMI Bekasi, Rabu (7/4/2021), di depan gerbang PT. Komatsu Undercarriege Indonesia, Kawasan Jababeka, Cikarang, Bekasi, dalam rangka menolak dugaan PHK sepihak yang terjadi pada Ampi selaku sekertaris PUK SPAMK FSPMI PT. Komatsu Undercarriege Indonesia.

Aksi ini dilaksanakan dengan tertib dan mengikuti protokol kesehatan, apalagi di pantau langsung oleh gugus Covid untuk area Jababeka sambil mereka membagikan masker untuk para peserta aksi.

Bacaan Lainnya

Adapun aksi tersebut sebagai tindak lanjut atas tidak ada nya itikad baik untuk menyelesaikan kasus Ampi, pihak managemen tetap bersikukuh menggunakan pengacara dalam menghadapi kasus PHK sepihak ini, walau sampai pengadilan.

Massa aksi solidaritas FSPMI Bekasi

Suparno, S.H selaku Ketua PC SPAMK Bekasi menyebutkan dalam orasinya, semua prosedur langkah – langkah sudah dijalankan, dari Konsep hingga Lobi – lobi sudah dilakukan.

“Tinggal terakhir adalah aksi sebagai langkah terakhir mencari keadilan untuk Ampi, bahkan saat managemennya di undang mediasi oleh pihak DPRD Kab. Bekasi saja tidak hadir, itu sama saja tidak menghargai DPRD sebagai pejabat pemerintah,” ucap Suparno dalam orasinya.

Dan jika tidak ada itikad baik Suparno, S.H berjanji tetap akan melakukan aksi lanjutan, bahkan aksi akan digelar di PT. Komatsu pusat di Jakarta, hingga Kedubes Jepang maupun meminta bantuan dan dukungannya pada serikat pekerja Jepang untuk menekan Pihak PT. Komatsu yang berpusat disana agar mau turut menyelesaikan kasus ini

“Dalam kasus PHK sepihak ini adalah hal yang tidak wajar, karena mengingat kasus hanya tentang izin keluar dalam satu hari, dengan permohonan izin untuk kepentingan organisasi, yaitu rapat internal PUK yang dilakukan diluar area pabrik, tapi malah di PHK,” kata Suparno.

“Sedang mangkir 5 hari saja baru dianggap mengundurkan diri, seharusnya managemen tidak secepat itu mengeluarkan sikap yang arogan, karena masih ada tahap – tahap sebelum PHK, setidaknya Ampi diberi sangsi SP 1 atau 2 terlebih dahulu, itu juga jika keluar meninggalkan pekerjaan tanpa izin perusahaan,” tambah pria juga menjabat sebagai Ketua DPW FSPMI Jawa Barat ini.

Sempat diadakan berunding di depan Loby perusahaan, antara Ampi, perwakilan FSPMI dengan managemen, tapi pada akhirnya tidak menghasilkan apa – apa, hingga team berunding kembali keluar bergabung dengan massa aksi.

Diatas mokom Purwakarta, Tim Advokasi PC SPAMK FSPMI Bekasi Rudolf, S.H akhirnya memberikan penjelasan dalam orasinya, bahwa memang dalam pertemuan yang dilakukan di depan lobi dengan pihak managemen tidak menghasilkan kesepakatan, karena belum ada itikad baik pihak direksi selaku pemilik kebijakan di perusahaan.

“Bahkan tidak berniat untuk menemui perwakilan FSPMI yang telah ada di dalam area pabrik, tapi tetap besok atau lusa aksi akan tetap dilakukan hingga dapat ditemukan solusi dan kesepakatan agar Ampi bisa di pekerjakan kembali seperti biasa,” tutup Rudolf, S.H. (Ocha)

Pos terkait