Karawang, KPonline – Ribuan Masa Aksi SPA FSPMI Kabupaten Karawang berdatangan bersolidaritas untuk PUK SPAMK FSPMI PT. Mugai Indonesia dan Kabar nya
Aksi Unjuk Rasa PUK SPAMK FSPMI PT. Mugai Indonesia Akan di Kunjungi oleh Presiden FSPMI Said Iqbal untuk memberikan Motivasi dan dukungan bagi Pengurus dan Anggota yang Ter PHK.
Rencananya Presiden FSPMI Said Iqbal akan tiba ke Lokasi Aksi Unjuk Rasa depan PT. Mugai Indonesia pada Pukul 15.00 Wib sekarang dalam perjalanan ke Kabupaten Karawang.
Permasalahan yang terjadi di PT. Mugai Indonesia telah terjadi PHK secara sepihak oleh Management PT. Mugai Indonesia sebanyak 22 orang. Yang mana sebelum terjadinya PHK sepihak, Pihak Perusahaan ingin membatasi dan mengekang Kegiatan Serikat Pekerja.
Sampai Saat ini pihak perusahaan masih sulit untuk di temui dan di ajak berunding untuk membahas permasalahan – permasalahan yang ada.
Yang pertama perihal perizinan Dispensasi Internal maupun Eksternal dalam melaksanakan Kegiatan Organisasi Serikat Pekerja. Yang di maksud Dispensasi Internal adalah melakukan Rapat Pengurus di Sekretariat Pimpinan Unit Kerja di dalam wilayah Perusahaan. Tapi apa yang di dapat ketika pengurus Serikat Pekerja ingin melakukan Kegiatan serikat di kesekretariatan dan sudah meminta izin malah di berikan Sanksi.
Aksi Unjuk Rasa ini sudah di mulai dari tanggal 13 Januari 2020, yang mana sebelum melakukan Aksi Unjuk Rasa kami sudah melakukan Mogok Kerja yang Sah sesuai dengan Undang – undang No. 13 Tahun 2003 dan kami sudah memberikan Pemberitahuan kepada Pihak Perusahaan, Kepolisian dan Disnakertrans pertanggal 09 Januari 2020.
Yang di tuntut oleh PUK SPAMK FSPMI PT. Mugai Indonesia adalah Hak Normatif Kebebasan Berserikat sesuai Undang – undang No. 21 tahun 2000.
Kami mohon kepada Masyarakat khususnya agar tidak termakan Isu dan mengetahui masalah yang sebenarnya terjadi terkait Indikasi Union Busting yang di lakukan Perusahaan. PUK SPAMK FSPMI PT. Mugai Indonesia berdiri pada tahun 2012 Sampai 2019 berhubungan Industrial kita sangat baik, Berkomunikasi dengan baik telah mengikuti Peraturan Perundang – undangan yang berlaku, dan dapat menyelesaikan masalah dengan baik secara Win win Solution, namun setelah adanya permasalahan ini pihak management malah membiarkan nya serta di duga ada nya Union Busting. Kami sudah melaporkan kepada Kepengawasan Ketenagakerjaan, Kepolisian dan pihak perusahaan terkait adanya Union Busting ini di PT. Mugai Indonesia.
Segala keinginan dan tuntutan kami ini telah sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku. Tapi setelah Permasalahan terkait Dispensasi ini kami tidak ada titik temu.
Harapan kedepannya dari Perusahaan ada itikad baik kepada Pengurus dan Anggota PUK SPAMK FSPMI PT. Mugai Indonesia, Berkomunikasi secara baik baik.