Karawang, KPonline – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Karawang kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan PT. Tokai Rubber Indonesia yang beralamat di Jalan Mitra Timur. II No.13 & 14 Blok E, Kawasan Industri Mitra, Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Senin (12/08/2024).
Aksi unjuk rasa buruh yang dilakukan di depan PT. Tokai Rubber Indonesia sudah digelar sejak Kamis, 8 Agustus 2024 lalu. Mereka menuntut antara lain :
1. Perubahan status pekerja PKWT menjadi PKWTT sesuai dengan Nota Pemeriksaan Khusus yang di terbitkan oleh UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Provinsi Jawa Barat.
2. Naikan Upah Pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun keatas sebesar 8 ( delapan) persen.
3. Tetapkan Rumus kenaikan upah untuk kenaikan upah setiap tahunnya.
4. Mengembalikan pekerja yang di demosi ke posisi atau jabatan semula disertai dengan pemulihan atas hak-haknya.
5. Bayarkan upah lembur bagi pekerja yang tidak mempunyai kewajiban untuk ganti hari, dan telah melakukan kerja lembur pada tanggal 20 April 2024.
6. Lanjutkan perundingan PKB yang sebelumnya tertunda.
7. Menuntut Fasilitas Kesehatan berupa klinik diperusahaan yang lengkap (termasuk adanya dokter jaga serta perawat dan obat-obatan).
8. Menghentikan penggunaan tenaga kerja Outsourcing yang di pekerjakan di dalam proses produksi yang inti.
9. Menuntut kenaikan tunjangan transport sebesar Rp: 35.000/hari dan tunjangan Shift sebesar Rp: 15.000/hari dan di berikan untuk semua pekerja.
10. Libatkan Serikat Pekerja dalam pembuatan aturan atau syarat kerja di
Perusahaan.
11. Mencabut Internal Memo Nomor: 2136/M/HRVII 2024 dan bayarkan upah pekerja yang telah di potong oleh Perusahaan.
Setelah melalui pertemuan dan ada kesepakatan yang kemudian di bacakan oleh Ketua KC FSPMI Kabupaten Karawang sekaligus Ketua PC SPAMK FSPMI Kabupaten Karawang Asmat Serum, S.H., M.H pada Selasa Dini Hari (13/08/2024) pada Pkl 03.50 Wib yang akhirnya disepakati dengan musyawarah mufakat dan ada 11 point terkait permintaan serikat pekerja di penuhi dan ada tambahan 3 point nya untuk bersama menjalin hubungan industrial yang baik ke depan nya dan bersama sama mendaftarkan Perjanjian Bersama ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial di Bandung.
“Pada dasarnya semua permintaan serikat pekerja dipenuhi, termasuk terkait PKWT menjadi PKWTT PT. Tokai Rubber Indonesia, Penyesuaian Kenaikan Upah bagi Pekerja masa kerja di atas satu tahun, Kenaikan Upah Tahun 2024 secara Rapel mulai dari bulan Januari 2024 hingga sekarang, dan Juga penetapan Formula / Rumusan Upah di PT. Tokai Rubber Indonesia, Membayar Upah Lembur bersamaan dengan penggajian bulan Agustus yang mengganti ganti hari, serta mendaftarkan Perjanjian Bersama ini secara bersama sama ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial di Bandung” terang Asmat.
Lebih lanjut dia menambahkan terkait Perundingan PKB untuk di lanjutkan kembali mulai 1 Oktober 2024 dan mengucapkan terimakasih atas Support dari semua pihak
“Alhamdulillah semua bisa kita sepakati dan terimakasih atas support semua pihak dalam perjuangan ini, semoga kedepannya hubungan kami semakin baik demi kesejahteraan bersama,” pungkas Asmat.
Atas tercapainya kesepakatan ini Pimpinan Cabang SPAMK FSPMI Kabupaten Karawang dan seluruh pengurus bersama anggota PUK SPAM FSPMI PT. Tokai Rubber Indonesia kepada Buruh yang masih hadir sampai dini hari (13/8/24) mengucapkan terima kasih.
” Terima kasih sebesar – besarnya kami ucapkan untuk KC FSPMI Kabupaten Karawang, PC SPEE, PC SPL, PC SPAI, Garda Metal, Media Perdjoeangan, Jamkeswatch dan para pihak lain yang mungkin tdak bisa kami sebutkan satu persatu, yang telah membantu baik dalam koordinasi antar pihak dan juga dukungan bantuan massa aksi sehingga permasalahan kawan – kawan PUK SPAMK FSPMI PT.Tokai Rubber Indonesia bisa diselesaikan”, ucapnya salah satu Pengurus PC SPAMK FSPMI Kabupaten Karawang sekaligus Bidang Organisasi.