Aksi Unjuk Rasa Sebagai Alat Perjuangan dan Penguat Lobi Organisasi

Aksi Unjuk Rasa Sebagai Alat Perjuangan dan Penguat Lobi Organisasi

Oleh : Tudiyono ‘Fresa’

Kenapa Buruh (FSPMI) melakukan aksi terus menerus dan kita wajib terlibat dalam perjuangan jalanan? Apakah ada pengaruh/manfaat untuk internal PUK dan anggota?

Sudah pasti jawabannya karena kebijakan internal sangat dipengaruhi oleh undang-undang dan kebijakan pemerintah.

Melawan UUCK dan turunannya (PP Pengupahan, Pesangon dan lain-lain) FSPMI konsisten melakukan perjuangan, baik melalui letigasi (jalur hukum) dan aksi jalanan sebagai penguat nilai lobi organisasi.

1. Perjuangan awal Tahun 2020 menolak UUCK melalui Judical Review syarat formal dibuatkannya UUCK oleh DPR RI dan Pemerintah.

Tahun 2022 Perjuangan di Mahkamah Konstitusi sedikit menemui titik terang dengan diputuskannya oleh Hakim MK bahwa UUCK dinyatakan Cacat Inskontitusional Bersyarat (Cacat Formil) dan diberikan kesempatan kepada DPR RI dan Pemerintah untuk memperbaiki. Secara tidak langsung UUCK tidak dapat diberlakukan penuh tetapi Pemerintah dan Menteri Tenaga Kerja justru mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur sekaligus membatasi kenaikan upah buruh dan mengurangi nilai pesangon yang jelas-jelas merugikan buruh/ pekerja, termasuk status kerja yg tidak pasti (kontrak berkepanjangan) dan mudahnya PHK terhadap pekerja/ buruh.

2. Perjuangan FSPMI dilanjutkan Tahun 2023 dan 2024 dengan Uji Materi UUCK ke Mahkamah Konsitusi karena alasan yang sangat prinsip.

Undang-undang yang dinyatakan cacat inskontitusional dalam putusan Hakim MK, Pemerintah justru tetap memaksakan pelaksanaan dengan bukti hilangnya/dihapuskannya upah sektoral pekerja selama 3 tahun sekaligus menghilangkan peran Serikat Pekerja/Dewan Pengupahan dalam merumuskan kenaikan upah.

UMSK yang selama ini sebagai pembeda upah karena faktor resiko & jenis pekerjaan di setiap Perusahaan justru dihapus dan kenaikan upah bukan lagi berdasar nilai inflasi dan daya beli namum justru di bawah inflasi setiap daerah karena Pemerintah (Gubernur) menggunakan formulasi yang dikeluarkan Pemerintah Pusat meskipun bertentangan dengan isi putusan Mahkamah Konstitusi.

3. Tepatnya pada Kamis, 31 Oktober 2024, Hakim MK mengabulkan sebanyak 21 dari 93 Pasal yang diuji materi dan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, di antaranya tentang status kerja, penetapan kenaikan upah yg harus berdasar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta nilai upah berdasar jenis dan resiko pekerjaan, Peran serikat pekerja/ Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota & Propinsi, syarat dan ketentuan melakukan PHK dan lain sebagainya.

Sudah Ada Putusan MK, tetapi kenapa buruh masih harus aksi?

Meskipun sudah ada putusan Hakim MK yang menganulir beberapa pasal UUCK dan dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat dilaksanakan sebagai dasar menentukan kenaikan upah, tetapi Pemerintah dan Menteri Tenaga Kerja belum secara resmi mencabut PP No.51 Tahun 2023 yang isinya justru membatasi kenaikan upah minimum.

Maka dengan Aksi dan lobi ke Pemerintah RI dan Kementrian Tenaga Kerja, kita bertujuan menuntut dicabutnya PP tersebut sehingga peranan Dewan Pengupahan di Kabupaten/Kota lebih maksimal bersama Pemerintah Daerah dalam merumuskan nilai UMK dan memberlakukan UMSK kembali.

Apakah ada manfaat untuk pekerja kontrak dan tetap?

Sudah pasti ada manfaatnya untuk PKWT karena untuk jenis dan resiko pekerjaan di Perusahaan kita harus lebih tinggi dari UMK yaitu mengikuti nilai UMSK seperti 3 tahun yang lalu. Sedangkan untuk Pekerja Tetap jika selisih kenaikan upah PKWT lebih tinggi sudah menjadi hukum pasti bahwa kenaikan upah pekerja tetap harus lebih tinggi dari kenaikan PKWT. Meskipun kenaikan upah dirundingkan di internal tetapi kebijakan Pemerintah sebagai dasar hukum dalam perundingan kita.

Kenapa kita buruh (FSPMI) harus berpolitik?

Kita tidak bisa anti politik karena yang kita nikmati setiap hari adalah produk politik. Misal : Kenaikan Harga BBM oleh Presiden (Hasil Politik), Kenaikan Upah (Bupati/ Gubernur) Pejabat Politik, Fasilitas Masyarakat termasuk administrasi kependudukan (di dalamnya oleh orang-orang Politik), bahkan fasilitas umum didapat karena berpolitik.

Harapannya ketika kita berpolitik dan memenangkan calon bupati dan gubernur maka perjuangan upah dari Kabupaten/Kota sampai Provinsi akan lebih mudah karena pejabat politiknya orang yang kita kenal dan dapat dipengaruhi sehingga kebijakan berpihak terhadap kita (pekerja) sekaligus masyarakat.

Ayo Berserikat!!!
Ayo kita peduli nasib kita sendiri melalui perjuangan Serikat Pekerja!!