Bekasi, KPonline – Hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dari awal punya komitmen untuk melayani masyarakat dan buruh, salah satu kelas masyarakat yang ada di kota Bekasi.
Berharap bisa bersinergi dalam agenda-agenda bersama untuk menyikapi kondisi yang ada agar terbina hubungan industrial yang harmonis dan mampu menjembatani kepentingan buruh melalui legislator baik di kota maupun kabupaten Bekasi terlebih di masa pandemi Covid-19 ini.
Dewan Perwakilan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kota Bekasi Bidang Ketenagakerjaan, Tunggul Pamungkas, ST mengundang beberapa aktivis buruh Kota Bekasi, Minggu (5/9/2021).
Hadir dalam diskusi antara lain DPD Partai PKS Bidang Ketenagakerjaan, SPSI, PPMI dan FSPMI yang diwakili oleh M. Nurfahroji, S.H.
Dalam pertemuan tersebut pihak serikat pekerja menyampaikan pemaparan terkait permasalahan-permasalahan yang ada di kota Bekasi termasuk daftar inventaris masalah yang sangat mendesak untuk diselesaikan, sehingga dari diskusi menghasilkan pembentukan tim perumus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan Kota Bekasi.
Dari hasil diskusi tersebut disusun tim perumus Raperda Ketenagakerjaan Kota Bekasi sebagai berikut :
– Ketua : Suherman (SPSI)
– Wakil Ketua : M. Nurfahroji
– Sekretaris : Masrul Zambak
– Anggota : Ansori
Selain itu Tim perumus diberikan waktu satu bulan (September 2021) untuk merumuskan Raperda Ketenagakerjaan dan bulan Oktober 2021 Raperda Ketenagakerjaan akan diusulkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke DPRD Kota Bekasi.
Saat di konfirmasi Media Perdjoeangan, Sekretaris Tim perumus Raperda Kota Bekasi, Masrul Zambak mengatakan, pihaknya akan menyambut baik semangat DPRD Kota Bekasi wabil khusus dari kawan-kawan PKS yang akan menggunakan hak inisiatif di komisi 4 tentang peraturan daerah Kota Bekasi.
“Banyak kawan-kawan melihatnya dari posisi politiknya, jangka pendek pilkada Kota Bekasi dan jangka panjangnya pemilu 2024, saya berharap kawan-kawan ambil sisi positifnya saja sebab Kota Bekasi belum punya Perda Ketenagakerjaan,” Kata Masrul.
“Apalagi pasca diundangkannya Undang-undang No. 11 tahun 2020, banyak ketidakjelasan yang mengakibatkan meruginya buruh dari sisi aturan khusus di Kota Bekasi, seperti contoh upah pekerja perempuan, pekerja kontrak, magang, UMKM, Ojol dan kesempatan bekerja untuk warga lokal, dengan adanya perda ini kita berharap semua masalah ini bisa terakomodir nantinya,” pungkasnya. (Yanto)