Tangerang, KPonline – Sekretaris Bidang Advokasi Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Automotif dan Komponen (PC SPAMK) FSPMI Tangerang Raya, Surento, membenarkan telah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh Perusahaan PT. Arsi Rubber Seal Indonesia terhadap 19 pekerjanya.
PT. Arai Rubber Seal Indonesia (ARSI) adalah perusahaan manufaktur asal Jepang yang memproduksi komponen otomotif berbahan dasar karet sintetis.
ARSI berada di Tangerang Banten, tepatnya di Zona Industri Manis. Saat ini Arai group sudah ada di beberapa negara seperti; Thailand, Vietnam, China dan India.
Berdasarkan surat keputusan internal HC-GA Arsi/IX/2020, Perusahaan PT. ARSI mem-PHK ke 19 Pekerjanya, dengan alasan penurunan order dan penjualan akibat terdampak Covid-19, perusahaan melakukan rasionalisasi agar kelangsungan aktivitas perusahaan tetap berjalan. Namun disisi lain pihak perusahaan memberikan Hak Pekerja yang tidak sesuai dengan Aturan.
“Ya Benar, tertanggal 9 November kemarin, 19 Pekerja yang di PHK adalah 9 pengurus dan 10 anggota kami, termasuk Mustofa sebagai Ketua PUK SPAMK FSPMI PT. ARSI, yang menjadi korban PHK sepihak”. Ungkap Surento, saat dihubungi melalui WhatsApp. Rabu (11/11/2020)
Lanjutnya, Ia mengatakan bahwa 19 anggotanya dalam proses advokasi karena Hak pekerja tidak dibayarkan sesuai dengan aturan.
“Kasus ini sedang kami proses, karena hak-hak pekerja tidak dibayarkan sesuai dengan aturan dan kemungkinan Senin besok, tanggal 16 November kita akan menggelar aksi unjuk rasa”. Pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, 19 pekerja yang di PHK, tidak di ijinkan masuk ke area perusahaan.
Penulis : Chuky