Rantauprapat, KPonline – Tindakan sewenang- wenang kapitalis perkebunan kelapa sawit kepada Buruhnya di Negeri ini bukanlah hal yang baru, Buruh hanya dijadikan alat untuk meraup sejumlah keuntungan, sedangkan kesejahteraan, kesehatan dan keselamatan kerja para Buruh tidak pernah diutamakan.
Hari ini Jumat (19/08) Koran Perdjoeangan Online mencoba melakukan klarifikasi kepada Rapiandi, 23 Thn, Buruh Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Sinar Pendawa yang beralamat di Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.
Rapiandi merupakan korban dari kecelakaan kerja, dan mengalami cedera alat kelaminnya tidak lagi berfungsj untuk selamanya, kepada Koran Perdjoeangan Online dianya menceritakan.
“Saya bekerja di PMKS PT Sinar Pendawa Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir, bekerja di stasiun Tipler, sekitar tanggal 26 Desember 2019, terjadi kecelakaan kerja pinggang terjepit lori.
Kemudian Saya dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Rantauprapat, oleh Dokter menyarankan agar dilakukan operasi, dan dua minggu kemudian barulah Saya dirujuk ke RS.H.Adam Malik Medan, dan dilakukanlah operasi sebanyak empat kali
Akibat kecelakaan kerja ini Saya mengalami cacat permanen, alat kelamin tidak lagi berfungsi normal” Katanya sedih.
Katanya Lagi, ” Selama Saya sakit perusahaan tidak membayar upah, dan ketika sudah sembuh langsung di Putus Hubungan Kerja (PHK) tanpa ada pemberian kompensasi apapun.
Selain itu Saya juga tidak mendapatkan hak, berupa santunan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan, karena tidak didaftarkan oleh perusahaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Masalah ini dengan didampingi sudah Saya laporkan ke Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah- IV, (Wasnaker Provsu Wil-IV ) pada Tahun 2021, dan saran dari Wasnaker Provsu Wil-IV, agar berdamai dengan perusahaan, namun hingga sekarang kurang lebih 1 Tahun lamanya tidak ada juga tindak lanjutnya.
Karena tidak juga ada tindak lanjutnya, kemudian Saya meminta dampingan Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC FSPMI) Labuhanbatu, untuk menindak lanjutinya” Bebernya.
Terpisah, melaui telepon selular awak media mencoba mengklarifikasi masalah ini kepada Wardin, Ketua PC FSPMI Labuhanbatu, dan ianya membenarkan” Benar permasalahan ini sudah kami dampingi, dan sudah berpuluh kali kami melakukan konfirmasi dan klarifikasi ke UPT.Wasnaker Provsu Wil-IV, tetapi jawaban dari mereka ” segera ditindak lanjuti” tetapi faktanya nihil, sehingga kami berpraduga bahwa antara perusahaan PT Sinar Pendawa dengan UPT.Wasnaker Provsu Wil-IV, sudah terjadi hubungan perselingkuhan terkait dengan penegakan supremasi hukum ketenagakerjaan.
Perlu kami sampaikan juga bahwa bukan kasus ini saja yang mandek di UPT.Wasnaker Provsu Wil-IV, ada kurang lebih 10 kasus yang tidak jelas juntrungannya” Ujarnya.
Lanjutnya”Bebasnya pengusaha tidak mendaftarkan Buruhnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, adalah diakibatkan mandulnya UU.Tentang BPJS Ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh pemerintah.
Tidak ada sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan Buruhnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang ada hanya sanksi administratif, dan sanksi administratif ini bisa saja dikutak katik oleh para Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal ini juga sebagai bukti bahwa kebijakan Presiden Ir Joko Widodo yang selalu mengatakan mengedepankan serta mengutamakan penegakan hukum adalah pencitraan saja.
Demikian halnya dengan keberadaan anggota DPR -RI hingga DPRD yang fungsinya sebagai pengawas semua kebijakan pemerintah, dengan melihat fakta yang ada, dapat dikatakan ” Bulshit” Tegas Wardin. (Anto Bangun)