Aliansi BBM Lakukan Rapat Koordinasi Aksi Upah di Atas 1 Tahun

Bekasi, KPonline – Pj Gubernur Jawa Barat diduga enggan memperdulikan kondisi ekonomi buruh yang semakin merosot dan tidak menghiraukan tuntutan para pekerja atau buruh di Jawa Barat. Hal ini dibuktikan dengan masih belum dikeluarkannya surat keputusan tentang penyesuaian upah bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih untuk tahun 2024, padahal tahun 2024 sudah tinggal beberapa bulan lagi berganti tahun.

Upah merupakan urat nadi buruh, bagaimana buruh bisa hidup dengan layak sedangkan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat mencapai 4.95 persen (y-o-y) dengan inflasi 2,78 persen (y-o-y) akan tetapi kenaikkan upah minimum UMK Tahun 2024 hanya berkisar 1 persen bahkan ada yang naik hanya Rp 11 ribu hingga Rp 13 ribu dalam satu bulan.

Adanya aturan UMP dan UMK hanya untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun, namun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih harus di atas upah minimum yang diatur dalam struktur skala upah, akan tetapi aturan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Hal tersebut membuat buruh tidak hanya di Bekasi tetapi juga 24 serikat pekerja dan serikat buruh tingkat Jawa Barat terpaksa akan melakukan aksi unjuk rasa secara besar-besaran pada tanggal 23, 24 dan 25 September 2024.

Aliansi Buruh Bekasi Melawan yang merupakan gabungan dari 19 serikat pekerja yang ada di Bekasi melakukan rapat koordinasi untuk mempersiapkan aksi di tanggal 23, 24 dan 25 September 2024.

Tuntutan aksi adalah mendesak Pj Gubernur Jawa Barat agar menerbitkan Surat Keputusan tentang penyesuaian upah bagi pekerja atau nuruh yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih untuk tahun 2024.

Rapat dilaksanakan pada hari ini Sabtu, 21 September 2024 di GTC FSPLEM SPSI Kab./Kota Bekasi yang beralamat di Jl. Inspeksi kalimalang KM22 KP. Pekopen Timur Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Sarino, SH., MH. selaku Koordinator aliansi BBM menyampaikan bahwa tujuan aksi ada 3 yaitu Kantor Gubernur Jawa Barat, Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Barat dan Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat.

Ditambahkan Sarino bahwa aksi lusa adalah Aksi Upah Jawa Barat sedang tidak baik-baik saja dan buruh akan bertahan sampai surat keputusan dari Pj. Gubernur diterbitkan. (Wiwik)