Tangerang, KPonline- Sehubungan dengan akan di tetapkannya Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) se-provinsi Banten, Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) kembali turun ke jalan, hari ini, Rabu, (20/11/2019) menuju komplek Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).
Masa aksi buruh se-provinsi Banten melakukan aksinya di komplek Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), dengan membawa aspirasi tuntutannya seputar perjuangan upah untuk tahun 2020, mendatang.
Sebelum melakukan aksinya masa buruh dari Tangerang berkumpul di titik kumpul yang telah ditentukan sebelumnya yaitu, sekitar Goni kawasan Niaga Terpadu, pertigaan lampu merah Sabar Subur, dan Citra Raya, Cikupa.
Masa aksi buruh dari Serang berkumpul Di titik kumpul depan kawasan Industri Modern Cikande, serta Cikoja. Sementara itu masa aksi dari kota Cilegon berkumpul di kantor PC SPL FSPMI kota Cilegon, dan dikawasan industri Anyer.
Kendati dalam kondisi diguyur hujan yang cukup lebat di perjalanan, serta ada dalam pengawalan yang ketat dari aparat kepolisian, masa aksi tetap bersemangat untuk mengikuti aksi perjuangan upah dan terus bergerak menuju KP3B, untuk menyuarakan aspirasi dan tuntutannya.
Sesampainya di KP3B, masa aksi dari Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) bersama – sama menyuarakan aspirasi tuntutannya terkait perjuangan upah, Tolak PP 78 Tahun 2015, serta meminta agar Gubernur Banten H. Wahidin Halim, bersedia menetapkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) se-provinsi Banten sesuai dengan rekomendasi dari unsur SP/ SB sebesar 12 – 15%, yang sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), bukan 8,51% atau sama dengan kenaikan PP 78 Tahun 2015.
Selain menyuarakan tentang perjuangan upah, masa aksi buruh pun menyuarakan aspirasinya terkait Tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dianggap akan memberatkan peserta BPJS Kesehatan itu sendiri, terutama peserta mandiri dari kalangan masyarat menengah ke bawah, termasuk kaum buruh didalamnya.
Kontributor Tangerang, RD Rizal N