Bekasi, KPonline – Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) yang terdiri dari beberapa federasi serikat pekerja di antaranya. FSPMI, FSPSI, SPN, Farkes, GSPB dan lainnya pada Rabu, 2 Februari 2022 melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi.
Aksi dilakukan karena disinyalir ada hal yang menyimpang dilakukan oknum dinas tenaga kerja terkait pendaftaran PKB yang sudah disepakati antara manajemen dan serikat pekerja.
“Ini aneh sebuah kesepakatan (PKB) yang didaftarkan dikoreksi lagi oleh dinas tenaga kerja, artinya PKB tidak boleh melebihi ketentuan undang-undang ini kan konyol,” kata perwakilan massa aksi dari FSPMI Bekasi M. Soleh.

Terpantau media perdjoeangan perwakilan serikat pekerja dipimpin langsung oleh Sarino, S.H., M.H. selaku koordinator aliansi Buruh Bekasi Melawan dan juga Budi Lahmudi, S.H. selaku pengurus PC SPL FSPMI Bekasi dan perwakilan aliansi lainnya menemui dinas tenaga kerja kabupaten Bekasi.
Adapun perwakilan buruh diterima oleh Kadisnaker Kabupaten Bekasi, Kabid HI Syaker dan kabid pelatihan Disnaker Kabupaten Bekasi.
Dalam audiensi kali ini perwakilan buruh menyampaikan beberapa hal diantaranya :
1. Pihak Disnaker tidak mencoret-coret PKB yang telah disepakati antara pengusaha dan serikat pekerja
2. Meminta anjuran yng dikeluarkan oleh Mediator Dinas tenaga kerja kabupaten Bekasi harus sesuai dengan telah diatur dalam undang-undang.
3. Agar tidak ada lagi mediator yang bertindak di luar aturan yang telah di tetapkan.
Lebih lanjut pengurus PC SPL FSPMI Bekasi, Budi Lahmudi, S.H. menegaskan dinas tenaga kerja seharusnya lebih melindungi buruh atau pekerja bukan malah melundungi kepentingan pengusaha.
“Ini dinas tenaga kerja atau dinas pengusaha, kok jadi aneh?” Pungka Budi heran. (Yanto)