Bekasi, KPonline – Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi masih alot dalam menyepakati rekomendasi UMSK Kabupaten Bekasi 2025 membuat Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) meradang.
Informasi yang berhasil dihimpun koran perdjoeangan rapat dewan pengupahan Kabupaten Bekasi masih belum menemukan kesepakatan nilai UMK dan UMSK yang akan direkomendasikan Bupati Bekasi kepada Gubernur Jawa Barat.
“Kami hanya meminta penetapan UMK dan UMSK berdasarkan Putusan MK nomor : 168/PUU/XXI/2023 dan Permenaker nomor : 16/2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025,” kata Mujito salah satu anggota dewan pengupahan unsur serikat pekerja Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM), Sarino, S.H., M.H menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengawalan rapat-rapat dewan pengupahan Kabupaten Bekasi.
“Jika Apindo masih memaksakan untuk menetapkan UMK dengan PP 51/2023 yang jelas-jelas sudah batal dengan putusan Mahkamah Konstitusi, maka kami akan lawan dan anggota Aliansi buruh Bekasi Melawan (BBM) siap melakukan mogok daerah,” ujarnya.
Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) sudah mengeluarkan instruksi untuk melakukan pengawalan pada Kamis – Jum’at, 12 – 13 Desember 2024 di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi.
“Kami pastikan ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan dari belasan federasi serikat pekerja di Kabupaten Bekasi akan turut aksi unjuk rasa,” pungkas Sarino. (Yanto)