Aliansi Buruh Jawa Barat Kembali Harus Bersabar Tunggu Salinan Putusan Mahkamah Agung

Aliansi Buruh Jawa Barat Kembali Harus Bersabar Tunggu Salinan Putusan Mahkamah Agung

Bandung, KPonline – Aliansi Buruh Jawa Barat di antaranya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Nasional (SPN) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat yang beralamat beralamat di Jl. Soekarno Hatta No.532, Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat pada Rabu, 24 Juli 2024.

Aliansi Buruh Jawa Barat menuntut kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi segera merekomendasikan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat untuk upah pekerja diatas satu tahun untuk tahun 2024 kepada Pj. Gubernur Jawa Barat.

“Kadisnaker Provinsi Jawa Barat agar segera merekomendasikan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait upah 2024 untuk pekerja dengan masa kerja diatas satu tahun,” kata Suparno, S.H. selaku ketua DPW FSPMI Jawa Barat.

Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan akhirnya setelah menunggu cukup lama perwakilan aliansi buruh Jawa Barat untuk melakukan audiensi dengan kadisnakertrans Provinsi Jawa Barat.

Dalam pertemuan antara perwakilan serikat pekerja dengan Kadisnakertrans Provinsi Jawa barat, Drs. Teppy Wawan Dharmawan, S.H., M.K.M tersebut ada dua point yang menjadi catatan diantaranya :

1. SK Gubernur tentang upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, masih perlu pembahasan di internal pemerintah provinsi Jawa Barat. (Disnakertrans dan biro hukum menjelaskan kepada Pj.Gubernur), karena Salinan putusan dari MA belum juga keluar, sehingga pembahasan terkait hal tersebut belum dapat dilakukan;
2. Ketika Salinan putusan MA sudah diterima oleh pihak pemerintah Provinsi Jawa Barat, Disnakertrans dan biro hukum akan membahas tindak lanjut menenai kebijakan upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih menjadi bahan masukan kepada Pj.Gubernur

Kutipan diatas adalah notulensi pertemuan antara serikat pekerja (KSPI) dengan Kadisnakertrans Provinsi Jawa Barat pada Rabu (24/7/2024).

Hasil penelusuran koran perjoeangan bahwa “Putusan Mahkamah Agung (Putusan Kasasi) diberikan kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan dan berkas perkara diterima oleh Pengadilan Tingkat Pertama tersebut”

Akhirnya massa aksi unjuk rasa membubarkan diri dan berjanji akan kembali dengan massa aksi yang lebih banyak. “Jika perlu kita jemput keputusan mahkamah agung bersama-sama secepatnya,” teriak massa aksi sebelum membubarkan diri dengan tertib. (Yanto)