Semarang,KPonline-Aliansi Buruh Jawa Tengah menyatakan kekecewaannya terhadap sikap Disnakertrans Jawa Tengah dalam Rapat Koordinasi Dewan Pengupahan Propinsi Jawa Tengah terkait persiapan penetapan UMK 2019 di hotel Grand HAP Solo,Selasa (25/09/2018).
Hal ini dikarenakan sikap tidak profesionalnya Kepala Disnakertrans dalam memimpin rapat kordinasi dan termasuk tidak merespon usulan buruh terkait tidak menggunakan PP 78/2015 sebagai penetapan upah, dimana PP tersebut tidak akan mensejahterakan buruh dan malah sebaliknya akan menindas buruh.
Seperti diberitakan sebelumnya pada hari pertama Rakor,Aliansi Buruh Jawa Tengah merangsak masuk ruangan dengan menyuarakan aspirasi dan menyodorkan naskah formulasi usulan upah tahun 2019 berdasarkan survei KHL setelah Wika Bintang selaku Kepala Disnakertrans membuka jalannya acara dan setelah itu pergi.Bahkan selama jalannya Rakor Wika Bintang tidak keluar batang hidungnya.
Hari kedua pun sama terjadi kejadian serupa,disaat Unsur Pemerintah melalui perwakilannya mau menyampaikan rapat komisi,Aliansi Buruh Jawa Tengah kembali menerobos rapat dan mempertanyakan sikap Dewan Pengupahan Provinsi dari unsur Pemerintah tentang PP 78/2015.
Saat itu juga dari unsur pemerintah langsung pergi meninggalkan rapat dan tidak memberikan sikapnya.Disusul dengan peserta rapat yang lain meninggalkan ruangan tanpa ada closing statement.
Ahmad Zainudin sebagai wakil dari Aliansi Buruh Jawa Tengah dari SP FSP Kep bersama Aliansi Buruh yakni dari Serikat Pekerja FSPMI,FKSPN,FSPI, KAHUTINDO,FSPLN,FSP FARKES,SPN dan Aspek Indonesia dari Solo langsung menuju ke Dinas Provinsi Jawa Tengah sementara kawan- kawan buruhAliansi lainnya yang berada di Kantor sekretariat FSP KEP beralamatkan di Jln.Hilir Sapta Marga 11 No.20 Semarang,berkoordinasi dan merapat untuk mengadakan kegiatan mendirikan “Tenda Keprihatinan” di depan Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah yang rencana akan dilakukan Selasa (25/09/2018) dengan tujuan menuntut pertanggung jawaban Kadisnakertrans Provinsi Jawa Tengah mengenai Rakor.(Dkh)