Aliansi Buruh Ketapang (ABK) Siap Turun ke Jalan Menuntut Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sebesar 8% – 10% dan Mengawal Putusan MK nomor 168/PUU-xxI/2023

Aliansi Buruh Ketapang (ABK) Siap Turun ke Jalan Menuntut Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sebesar 8% – 10% dan Mengawal Putusan MK nomor 168/PUU-xxI/2023

Ketapang, KPonline – Bertempat di salah satu warung kopi Ketapang, di Jalan KH. Mansyur beberapa Serikat Pekerja/Buruh Kabupaten Ketapang melakukan diskusi bersama terkait penentuan UMK Ketapang tahun 2025 sebesar 8% – 10% dan Mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 168/PUU-xxI/2023. Selasa, (5/11/24)

Beberapa Federasi Serikat Pekerja/buruh yang ada di Kabupaten Ketapang mengadakan pertemuan untuk menyatukan persepsi menjelang pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) dari unsur Serikat pekerja/ buruh sekaligus mematangkan konsep pengupahan untuk tahun 2025.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Federasi Serikat Pekerja/Buruh diketapang juga mempersiapkan diri untuk melakukan aksi dalam rangka mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 168/PUU-xxI/2023.

Menurut Edi Sitepu dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Buruh harus tetap bersatu, kekuatan buruh di Kabupaten Ketapang cukup besar.

“Kita harus tetap solid, satukan persepsi agar mengawal putusan MK ini bisa kita suarakan,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Sahbandi Selaku Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Ketapang saatnya buruh sudah harus bersatu agar kedepan kaum marjinal ini tidak dipandang sebelah mata dan harus berkomitmen dalam memajukan kesejahteraan kaum buruh itu.

“Untuk kepentingan buruh kita harus berkomitmen bersama dan sudah seharusnya kita menyatukan persepsi terkait perburuhan,” jelas Sahbandi sekaligus Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Ketapang.

Selain itu, Menurut Kartono (FSBSPK) untuk perwakilan di Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang dari unsur Serikat Pekerja/buruh sudah harus menguasai situasi saat ini, sebab pasca putusan MK sudah pasti regulasi penetepan upah berubah.

“Perwakilan kita di Dewan Pengupahan harus menguasi situasi pasca putusan MK ini, jangan sampai ini menjadi kerugian buat buruh itu sendiri,” jelasnya.

Marco Pradis Sinambela, S.H selaku Ketua FSBPP menyampaikan bahwa semangat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) ini adalah memenuhi amanat UUD 1945,

“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, Ucapnya

“Pemerintah belum memberikan perhatian yang serius terhadap kesejahteraan dan perlindungan buruh /pekerja. Maka dari itu Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) harus membuat terobosan untuk menaikkan UMK Ketapang sebesar 8% – 10%, yang mana haknya juga telah dikebiri dengan tidak membuat sekala upah, dan memberikan Natura yang telah ditetapkan UU”, tambahnya

Pertemuan tersebut dihadiri oleh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Federasi Serikat Buruh Solidarutas Pekerja Ketapang (FSBSPK) Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP).

Pos terkait