Bekasi, KPonline – Berlarut-larutnya penetapan upah bagi kawan-kawan buruh yang dulu upah berada di kelompok sektor setelah lenyap ditelan Undang-undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sampai saat ini masih menuai komplain dari elemen buruh.
Hari ini Senin (18/10/2021) jam 13.00 WIB, Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) dan unsur Depeko menyembangi kantor DPRD Kota Bekasi untuk Silahturahmi dan berdiskusi tentang kondisi buruh yang UMSK nya hilang pasca lahirnya undang-undang Cipta Kerja.
Aliansi yang diwakili SPSI, FSPMI dan FSBDSI diterima ketua DPRD dan ketua komisi IV DPRD Kota Bekasi di kantor DPRD Kota Bekasi.
Dalam pertemuan ini kawan-kawan Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) menyerahkan hasil kajian tentang upah yang dibuat kawan-kawan Dewan Pengupahan Kota Bekasi sebagai dasar diskusi.
Sementara Ketua DPRD Kota Bekasi, H.Choiroman J. Putro, B.Eng,M.Si dalam sambutanya menyampikan akan membuat surat himbauan kepada Walikota Bekasi agar segera membuat keputusan buat buruh yang kehilangan UMSK akibat lahirnya Undang-undang No. 11 tahun 2020.
“DPRD akan segera kirim surat ke Walikota Bekasi terkait UMSK, sekurang-kurangnya mereka (buruh) ada kepastian hukum tentang upahnya, minimal sama dengan kenaikan UMK Kota Bekasi tahun 2021,” katanya.
Ia menambahkan sebelum surat di buat, DPRD Kota Bekasi akan mencoba berkomunikasi dengan pihak Apindo Kota Bekasi agar surat yang di terbitkan nanti sama-sama bisa memaklumi, demi hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan bisa dicapai di Kota Bekasi.
Masih ada setitik asa bagi buruh Kota Bekasi dalam memperjuangkan UMSK atau Upah di atas upah minimum tahun 2021. Harapannya dapat segera selesai karena saat ini sudah masuk akhir Oktober dan akan mulai lagi upah 2022. (Yanto)