Cimahi, KPonline – Perjuangan kenaikan upah memamg selalu dilakukan oleh para buruh menjelang akhir tahun, karena pemerintah seolah tidak peka terhadap situasi ketenagakerjaan saat ini yang di luluh lantakan oleh kebijakan terkait dasar kenaikan upah, dengan mengikuti aturan turunan daripada UU Cipta kerja no 11 tahun 2020. Ya, Peraturan Pemerintah no 36 tahun 2021 tentang pengupahan telah mendegradasi nilai upah yang sebelumnya mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015, dimana acuan kenaikan tersebut berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Terang saja, buruh mau tidak mau suka tidak suka harus melakukan aksi parlemen jalanan sebagai bentuk penolakan atas penetapan upah tahun 2023 ini yang berpegang pada PP 36 tersebut.
Buruh Kota Cimahi yang tergabung dalam Aliansi Buruh Kota Cimahi pada Selasa (15/11/2022), melakukan aksi di depan Kantor DPRD Kota Cimahi. Kenaikan upah yang diminta oleh para buruh adalah sebesar 13 persen, itu merupakan angka tidak yang muluk-muluk, kenaikan berdasarkan angka tersebut dianggap masuk akal serta relepan untuk kenaikan upah tahun ini, sebab disamping inflasi mengalami kenaikan dan pertumbuhan ekonomi yang semakin baik, maka kenaikan tersebut akan berdampak kepada daya beli buruh dan masyarakat akan semakin baik serta tentu saja dapat mendorong geliatnya ekonomi.
Masa aksi bergerak dari dua titik kawasan industri, yakni dari depan PT. Kahatex dan depan PT. Hexatex, kemudian tiba di Kantor DPRD Kota Cimahi sekitar pukul 11.30 Wib. Nampak para Pimpinan Buruh secara bergiliran melakukan orasi perjuangan. Dalam orasinya Eni Pimpinan Serikat Pekerja KASBI mengatakan dalam aksi ini semoga kenaikan upah buruh tahun 2023 ini tidak di dzolimi. Sementara pada kesempatan yang sama Iman dari SBSI 92 ia mengatakan PP nomor 78 dan PP nomor 36 tentang pengupahan konsisten mengurangi tingkat kenaikan upah, yang sebelumnya kenaikan upah berdasarkan musyawarah yang diwakili oleh dewan pengupahan.
Pada pukul 11.30 Wib masa aksi diterima langsung untuk audiensi oleh ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain. Edi Suherdi dalam audiensinya menyampaikan aspirasi berkaitan dengan penetapan upah tahun 2023. Bahwa menurutnya isu resesi global yang di gembor-gemborkan pemerintah yang akan memicu terjadinya PHK tidak lah benar adanya. Dengan alasan menurutnya Indonesia adalah panitia G20, dimana sudah pasti negara-negara yang tergabung kedalam G20 adalah negara-negara maju.
“Ironis apabila negara Indonesia pada tahun ini menetapkan kenaikan upah yang tidak layak sesuai PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan”, pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan audiensi masih sedang berlangsung.
(Zenk)