Majalengka, KPonline – Serikat Pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Majalengka (ABM) di antaranya FSPMI, SPN, PPMI, KSPSI R, TSK SPSI, FKSPN, RTMM SPSI melakukan audiensi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka, Apindo, dan BPS Majalengka pada Jumat, 8 November 2024 di Pendopo Bupati, Kabupaten Majalengka.
Ricky Sulaeman selaku ketua PC SPAI FSPMI Kabupaten Majalengka saat audiensi meminta supaya Pj. Bupati Majalengka mendesak Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka segera melaksanakan rapat pleno kenaikan upah dan meminta formula UMK harus sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Aspirasi kawan-kawan Serikat Pekerja/Serikat Buruh akan kami sampaikan kepada Pj. Bupati dan kami pun belum mendapatkan aturan turunan pasca keputusan MK. Jika peraturan sudah turun akan langsung kami tindaklanjuti dan pemerintah tidak akan menghalangi hak buruh namun harus mengikuti peraturan yang ada,” ungkap perwakilan pemerintah daerah Kabupaten Majalengka yang saat itu hadir menerima Aliansi Serikat Buruh.
Bahkan dari pihak BPS Majalengka pun menjelaskan bahwa perhitungan UMK datanya dari BPS Pusat oleh karenanya BPS Majalengka masih menunggu data dari BPS pusat dikarenakan tidak punya kewenangan untuk memutuskan indikasi/indikator. BPS Majalengka hanya memberikan data rekomendasi kepada BPS pusat.
Atas keinginan serikat pekerja ini Apindo merespon dan mengatakan bahwa sikap Apindo menghormati dan akan mematuhi putusan MK namun Apindo pun masih terus mengkaji hasil putusan MK tersebut.
“Kami (FSPMI) hanya mengingatkan pemda agar menetapkan UMK Majalengka 2025 dengan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab,” tegas Ricky Sulaiman.