Surabaya,KPonline – Keputusan Gubernur Nomor188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur menjadi polemik khususnya di daerah Ring I (Sidoarjo, Mojokerto, Surabaya,Gresik, Mojokerto),Kota Pasuruan,Kota Malang dan Kab Malang,pasalnya di Gubernur Kofifah Indar Parawansa telah menetapkan UMK hanya separuh dari Rekomendasi Bupati/Walikotanya.
Karenanya pada hari ini Rabu ,28 Desember 2022 ,Aliansi Buruh Sidoarjo Bersatu melakukan aksi untuk menolak Kepgub tersebut .
Ratusan massa aksi Aliansi tersebut terlihat bergerak menuju Kantor Pemprov Jatim ,mereka sempat melakukan longmarch dan orasi di Bundaran Waru.
Adapun yang menjadi Tuntutan adalah :
1.Menolak Keputusan Gubernur Nomor188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023 yang ditetapkan secara serampangan dan mengabaikan usulan Dewan Pengupahan baik ditingkat Kabupaten maupun Provinsi.
2.Mendesak dan meminta dengan segera Gubernur Jawa Timur untuk melakukan revisi Keputusan Ibu Gubernur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023 khusus untuk 9 daerah tersebut diatas yang penyesuaian kenaikan upahnya tidak sesuai dengan Rekomendasi Bupati/Walikota.
3.Mendesak DPRD Provinsi Jawa Timur untuk menggunakan kewenangannya selaku pengawas, untuk mengajukan Hak Interplasi kepada Gubernur Jawa Timur yang telah nyata–nyata melanggar peraturan perundang–undangan.
4.Mendesak Kementerian Dalam Negeri menindak tegas Gubernur Jawa Timur yang melanggar peraturan perundang–undangan.
Hingga berita ini ditulis pukul 12.32 WIB massa aksi Aliansi Buruh Sidoarjo Bersatu masih dalam perjalanan menuju kantor Provinsi Jatim di jalan Pahlawan Surabaya.
Khoirul Anam + Jarwo (fotografer)