Semarang, KPonline – Setelah upaya baik berupa kajian akademis dan gerakan online di sosial media tidak didengar oleh pemerintah, Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat ( Geram ) kembali turun ke jalan dan berjuang melalui aksi demonstrasi serta Sidang Rakyat pada hari Jumat (14/8/2020) di Jalan Pahlawan Semarang untuk menyuarakan aspirasi.
Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat ( Geram ) yang terdiri dari berbagai elemen Serikat Buruh / Serikat Pekerja (KASBI), Organisasi Kemahasiswaan, dan Organisasi Masyarakat Sipil lainnya di Jawa Tengah ini memulai aksi dengan longmarch dari titik kumpul di depan Masjid Baiturrohman menuju Titik Aksi di depan Kantor Gubernur Provinsi Jawa Tengah dengan turut membentangkan MMT Tolak dan Cabut OmnibusLaw sepanjang 30 meter.
“Gerakan ini merupakan momentum penting bagi rakyat untuk terus melaksanakan dan merefleksikan perlawanan terhadap penindasan dan ketidakadilan yang dialami serta dilegitimasi oleh Negara dalam bentuk produk hukum dan kebijakan yang lahir,” demikian papar dari Alvin dari elemen LBH Semarang dalam rilisnya.
Dalam kondisi saat ini, masyarakat tengah dihadapkan dengan fenomena Pandemi Covid-19 yang memicu gelombang PHK dan dirumahkan puluhan ribu buruh di Jawa Tengah, tidak terjangkau dan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat secara maksimal karena hantaman keuangan yang dialami, serta biaya pendidikan yang mahal.
“Pemerintah baik eksekutif maupun legislatif nampaknya sudah tidak memiliki kepedulian terhadap nasib buruh, petani dan rakyat miskin lainya. Di tengah pandemi yang semakin menghimpit kehidupan rakyat, alih-alih memikirkan nasib buruh yang di PHK, nasib petani yang kehilangan tanahnya dan para mahasiswa serta siswa yang kesulitan akan biaya pendidikan,” lanjutnya pula.
Sedangkan mereka menganggap bahwa pemerintah justru getol menunjukan ketidakberpihakan pemerintah kepada rakyat, salah satu bentuk nyata ketidakberpihakan tersebut adalah Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang sedang dalam proses untuk disahkan. Ketidakpedulian pemerintah ini mereka anggap sebagai penghianatan terhadap amanat yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar dan Pancasila. (BDY)