Padang Lawas,KPonline -Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Padang Lawas (Palas), gelar aksi unjuk rasa (Unras) damai di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palas yang dilanjutkan ke kantor Bupati Padang Lawas, Selasa, 22/12/2020.
Isron Hasibuan, selaku penanggung jawab aksi menyebutkan”, Aksi ini digelar, guna mendesak Kejari Padang Lawas agar memanggil Darwin Simatupang, yang diduga memiliki perkebunan kelapa sawit dengan jumlah 150 hektar, untuk dimintai keterangan terkait Kepatuhan pembayaran Pajak Perkebunan Kelapa Sawit yang di kelolanya”,Sebut Isron.
Selanjutnya, dalam orasinya, Isron Hasibuan, juga meminta kepada Bupati Padang Lawas agar meninjau ulang Izin Usaha Perkebunan UD. Ronaldo, yang terletak di Desa Papaso Kecamatan Sosa Timur Kabupaten Padang Lawas, yang mereka duga ijin usaha yang diperoleh UD. Ronaldo, tidak sesuai dengan Ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, Tegasnya.
Juga, Isron Hasibuan, selaku Orator pada aksi tersebut, menyampaikan berdasarkan hasil investigasi yang mereka lakukan di lapangan menyimpulkan, bahwasanya Darwin Simatupang memiliki Perkebunan kelapa sawit kurang lebih 150 Hektar, tidak mengantongi ijin sama sekali, hal itu sangat mereka sayangkan, sebab tindakan seperti itu akan melukai rasa keadilan di Kabupaten Padang Lawas.
Selanjutnya, Isron Hasibuan juga menyampaikan, agar Pemerintahan dan pihak Kepolisian Padang Lawas menegakkan Hukum dengan seadil-adil nya tidak Tajam kebawah namun Tumpul ke atas,” ungkap Isron.
Lanjut, Freddy Manda Syaputra, selaku kordinator lapangan menyampaikan”, bahwa Darwin Simatupang, selaku Camat Sosa Timur, seharusnya mentaati Peraturan Perundang-Undangan tentang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014, dengan melaporkan dan mencatatkan Perkebunannya di Dinas terkait agar pajak sebagaimana mestinya bisa menjadi pendapatan asli daerah Padang Lawas, tuturnya.
Freddy, berharap, Bupati Padang Lawas, dapat memanggil dan mengutus jajarannya agar secepatnya memeriksa Saudara Darwin Simatupang sebagai Camat Sosa Timur yang tidak taat kepada aturan perundang-undangan.
“Kami yakin Pemerintahan Padang Lawas taat Peraturan Perundang-Undangan dan dapat mendengarkan aspirasi Mahasiswa atau Masyarakat Padang Lawas,” pungkasnya.
Hingga menjelang pukul 14.00 Wib, Pihak Pemerintah tidak kunjung memberikan tanggapan terkait tuntutan yang disampaikan olah Mahasiswa, hingga massa aksi membubarkan diri, dengan menyampaikan pernyataan sikap dan menegaskan, bahwa aksi yang mereka lakukan, masih pada tahap permulaan, mereka menegaskan, aksi-aksi yang lebih besar akan mereka gelar dilain waktu, Tutup Isron, selaku penanggung jawab aksi. (Yoeda Poeloengan/MP Korda Tabagsel)