Batam,KPonline – Aliansi Serikat Pekerja / Serikat Buruh Batam FSPMI, LEM SPSI, F LOMENIK SBSI hari ini akan menggelar aksi unjuk rasa di kantor Walikota Batam, rabu (31/10/2018).
Ada beberapa tuntutan yang akan disuarakan oleh Aliansi SP/SB Batam, diantaranya yaitu ;
1. Tolak PP nomor 78/2015
2. Menolak surat edaran Menteri Tenaga Kerja : B.240/M-NAKER/PH19SK-UPAH/X/2018 dengan kenaikan UMK 2019 sebesar 8,03%
3. Naikan upah minimum tahun 2019 sebesar 20-25%
Dalam keterangannya ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam, Alfitoni menyatakan akan melakukan perlawanan dan melakukan perjuangan yang serius untuk upah yang berkeadilan, sebab menurutnya surat edaran Menteri sangat tidak adil.
“DPK di SK kan oleh walikota yang kerjanya untuk membahas UMK/UMSK dan yang mengesahkan Gubernur tapi yang menentukan malah Menteri sebesar 8,03% ini sangat tidak adil, kalau Menteri yang menentukan untuk apa ada DPK untuk apa ada Walikota dan Gubernur, itulah salah satu alasan kita menolak surat edaran Menteri tenaga kerja”, terangnya
Alfitoni juga menambahkan bahwa PP 78 tahun 2015 dan surat edaran Menteri bertentangan dengan UU no 13 tahun 2003 pasal 88 ayat 4 dimana menentukan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, sedangkan di dalam surat edaran Menteri dan PP78/2015 tidak berdasarkan itu bahkan item KHL dihilangkan hanya mengacu pada pertumbuhan ekonomi plus inflasi.
Dari pantauan Tim media Perdjoeangan Batam masa aksi telah berada dibeberapa titik kumpul, salah satunya di Halte Panbill ratusan masa aksi telah bersiap.
(Minto)