Batam,KPonline – Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam kembali menggelar rapat lanjutan terkait pembahasan UMK/UMSK Batam 2019 di kantor Dinas Tenaga Kerja kota Batam, selasa (30/10/2018).
Agenda rapat DPK Batam yang digelar hari ini yaitu pembahasan tata tertib UMK dan UMSK Batam 2019.
Menurut anggota dewan pengupahan kota dari unsur pekerja, Masrial menjelaskan bahwa pembahasan tata tertib UMK/UMSK panjang sebab dari unsur pengusaha terlalu masuk ke substansi sektor unggulan.
“Pembahasan tata tertib UMK/UMSK berlangsung panjang, pengusaha terlalu masuk ke substansi sektor unggulan padahal yang ditata tertib itu yang umum – umum dan kita minta tata tertib untuk membahas UMK dan UMSK tapi ditolak jadi kita sepakat untuk mengembalikkan ke tata tertib DPK yang di SK Walikota Batam”, ungkap Masrial
DPK dari unsur pekerja mengindikasi adanya gelagat pengusaha untuk memisahkan UMK dan UMSK bahkan untuk meniadakan UMSK Batam 2019 dengan meminta sektor unggulan untuk dikaji ulang, namun dari unsur pekerja menolak karena untuk mengkaji ulang akan memakan waktu dan biaya.
Berikut jadwal rapat lanjutan DPK Batam terkait pembahasan UMK/UMSK ;
Kamis, 1 November 2018 yaitu tanggapan unsur pemerintah, serikat pekerja dan pengusaha terhadap surat Gubernur dan kesepakatan rekomendasi Walikota 2019.
Selasa, 6 November yaitu pembahasan sektor unggulan 2019.
Kamis, 8 November yaitu tanggapan unsur pemerintah, serikat pekerja dan pengusaha mengenai sektor unggulan serta penetapan sektor unggulan 2019.
(Minto)