Bogor, KPonline – Aksi unjuk rasa dan aksi pengawalan perundingan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota 2020 Kabupaten Bogor berjalan lancar. Akan tetapi tidak bagi anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor yang pada Rabu 29 Januari 2020 melaksanakan perundingan upah. Perundingan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota 2020 itu sendiri digelar di ruang pertemuan lantai 2, Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor.
“Perundingan UMSK 2020 Kabupaten Bogor belum selesai. Dan saya ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan buruh yang sudah mengawal perundingan upah pada hari ini dengan tertib. Perlu rekan-rekan butuh ketahui, bahwasanya perundingan upah itu tidak bisa satu kali saja. Karena apa? Alot. Akan tetapi, ada beberapa hal yang sudah kita sepakati. Dan nanti akan dibacakan oleh Pak Budi (Budi Mulyawan SH, MM Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor- red)” ujar Drs. Rahmat Surjana Msi selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor.
Alotnya perundingan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota 2020 Kabupaten Bogor juga diiyakan oleh Novianto. Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur buruh ini menjelaskan kepada Media Perdjoeangan, “Ada beberapa hal yang cukup krusial dalam perundingan UMSK Kabupaten Bogor kali ini. Diantaranya adalah dipertanyakannya asosiasi sektor” ungkap Novianto yang juga merupakan salah seorang Pengurus Pimpinan Cabang SPL-FSPMI Bogor.
Bahkan, berdasarkan hasil perundingan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota 2020 Kabupaten Bogor yang didapatkan oleh Media Perdjoeangan, unsur pengusaha dan unsur pemerintah satu suara dalam penetapan rekomendasi UMSK 2020 Kabupaten Bogor dan asosiasi sektor, baik asosiasi sektor pengusaha maupun asosiasi sektor pekerja.