Jakarta, KPonline – Lazimnya organisasi yang terus bergerak dan selalu menuju ke perbaikan, maka sering dalam perjalanan organisasi PB PGRI ada saja anggauta pengurusnya yang keluar dan masuk menjadi anggauta.
Dua tahun lalu PB PGRI terjadi perubahan susunan anggauta pengurus, saat itu ada seorang anggauta pengurus karena kesibukannya sebagai birokrat, meminta untuk mundur menjadi pengurus, maka dilakukan pergantian pengurus antar waktu.
Untuk melengkapi kepengurusan maka di usulkan nama Andi Asrun menjadi salah satu anggauta penguru besar PGRI.
AD/ ART PGRI mensyaratkan untuk menjadi pengurus adalah ada ketentuan umum dan ketentuan khusus. Untuk syarat ketentuan khusus menjadi pengurus besar adalah pernah menjadi pengurus dua tingkat dibawahnya serta calon pengurus yang bersangkutan namanya tercantum dalam daftar nama calon pengurus besar yang telah disyahkan dalam sidang pleno di kongres masa bakti yang berjalan.
Kontroversi terjadi manakala dalam rapat pleno PB PGRI usulan atas nama Andi Asrun sebagai calon anggauta pengurus PB ditolak oleh beberapa anggauta PB dengan alasan Andi Asrun tidak memenuhi syarat khusus sesuai AD/ART PGRI.
Panasnya perdebatan usulan beliau menjadi anggauta pengurus mengakibatkan rapat menjadi alot untuk memutuskan, sampai ada salah satu peserta rapat menggebrak meja.
Lebih kontroversi lagi saat rapat pleno penetapan Andi Asrun sebagai anggauta pengurus, beliaunya ada di dalam ruang rapat dan ikut sebagai peserta rapat.
Usulan pengantian antar waktu pengurus besar PGRI atas nama Andi Asrun untuk menduduki jabatan sekretaris bidang advokasi disyahkan di konkernas IV Medan dua tahun lalu 2017.