Surabaya, KPnline – Kesehatan adalah modal kehidupan. Sebuah idiom yang menunjukkan betapa pentingnya kesehatan. Sebuah kebijakan pemerintah di sektor kesehatan akan menunjukkan berpihak tidaknya pemerintah kepada masyarakatnya.
Seperti yang diberitakan media massa bahwa plafon anggaran jaminan kesehatan di Jawa Timur hingga tengah tahun ini ternyata belum mampu mengcover semua pelayanan kesehatan masyarakat miskin. Tingginya masyarakat miskin yang belum tercover jaminan kesehatan membuat Pemerintah Propinsi dan DPRD Jawa Timur menambahkan alokasi anggaran agar bisa mencukupi sampai akhir tahun.
Hal itu terungkap dari hasil pembahasan perubahan APBD 2018 di internal Komisi E yang menyepakati penambahan alokasi anggaran jaminan kesehatan masyarakat miskin. ” Di tingkat komisi kita semua sudah sepakat, tinggal menunggu finalisasi, ” Kata Wakil Ketua Komisi E Sulli Daim (25/08/2018).
Daim menjelaskan bahwa alokasi anggaran jaminan kesehatan sebesar 40 Miliar hingga semester pertama 2018 ternyata tidak mencukupi. ” Disepakati penambahan anggaran sebesar 53 Miliar agar cukup sampai akhir tahun, ” katanya. Anggaran itu nantinya diperuntukkan warga miskin yang belum tercover Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun program bantuan iuran (PBI) BPJS.
Menanggapi rencana penambahan anggaran jaminan kesehatan masyarakat miskin di Jatim tersebut, Nurrudin Hidayat sekretaris DPW Jamkeswatch Jawa Timur berkomentar, ” Jamkeswatch mengapresiasi adanya penambahan anggaran Jaminan kesehatan masyarakat miskin. Namun kenyataannya banyak warga Jatim yang belum tercover PBI JKN BPJS Kesehatan masih kesulitan mengakses pelayanan kesehatan yang memakai dana anggaran itu. ”
Lebih lanjut ia mengatakan, ” Di era JKN ini akan lebih sempurna lagi anggaran tersebut diintegrasikan kedalam program JKN BPJS Kesehatan sampai terwujudnya Universal Healthy Coverage (UHC ) di Jatim, sehingga tidak ada lagi warga Jatim yang tidak mendapatkan Jaminan Kesehatan, ” Tegasnya.
Tim pemantau Jaminan Sosial Jamkeswatch Jawa Timur menilai bahwa aliran dana anggaran JKN masyarakat miskin tersebut masih belum jelas kemana posnya, apakah untuk perbaikan sarana prasarana kesehatan, peningkatan mutu pelayanan kesehatan ataukah untuk kepesertaan PBID. Sebab dari pengamatan Jamkeswatch, serapan anggaran kesehatan di semester I 2018 ini cuma 4%.
Dalam Inpres No. 08 tahun 2017 tentang optimalisasi Program JKN, Pemerintah Daerah diamanahkan mengupayakan semaksimal mungkin penyelenggaraan Jaminan Kesehatan masyarakat dalam program JKN. JKN sendiri adalah program strategis negara. Dengan adanya penambahan anggaran itu diharapkan mendukung program JKN BPJS Kesehatan tersebut.
” Kita belum melihat upaya serius implementasi Inpres itu oleh Pemprop Jatim, namun kita berharap dengan adanya anggaran kesehatan masyarakat miskin itu dapat seluas-luasnya dipergunakan untuk mengangkat derajat kesehatan dan mensejahterakan masyarakat, ” Ujar pria yang sebentar lagi melepas masa lajangnya ini kepada KPonline.
Ipang S