Bekasi, KPonline – Berawal dari informasi yang beredar di sosial media tanggal 2 Januari 2025, yang menerangkan bahwa pada awal Januari 2025 terdapat penonaktifan peserta dari segmen:
1. Penonaktifan PBI APBN sejumlah 7.878 jiwa
2. Penonaktifan PBI APBD (PBPU BP Pemda) 189.906 jiwa
Penyebab penonaktifan:
1. Masuk sebagai DTKS > akan dialihkan ke PBI APBN
2. Data tidak padan dengan dukcapil
3. Peserta meninggal
4. Peserta pindah domisili
Masyarakat mulai resah, khususnya bagi mereka yang terdeteksi Non Aktif imbas dari keputusan Pemda Kabupaten Bekasi tersebut. Hal ini terlihat dari banyaknya laporan masyarakat yang diterima oleh relawan Jamkeswatch.
Apalagi jauh sebelum keputusan tersebut, Pemda Kab. Bekasi pada awal bulan November 2024 kembali memberlakukan sistem Cut Off bagi masyarakat yang akan beralih segmen menjadi PBI APBD, yang semula dipermudah dengan sistem Non Cut Off.
Wakil ketua komisi IV DPRD Kab. Bekasi dari fraksi Bintang Persatuan Buruh, Surohman menegaskan komitmen DPRD, untuk memperjuangkan hak kesehatan bagi masyarakat. Dalam rapat gabungan dengan dinas terkait dan BPJS Kesehatan. Dalam rapat tersebut, salah satunya membahas terkait isu tentang penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional.
“Saat inipun saya masih aktif sebagai pekerja di salah satu perusahaan, sekaligus aktif di organisasi serikat pekerja yaitu FSPMI. Hal ini sontak menjadi ramai, banyak pengaduan masyarakat kepada tim relawan Jamkeswatch, yang juga merupakan Pilar dari Organisasi,” tutur Surohman, Rabu (8/1/2025).
“Kesan yang saya terima, dalam perbincangan mulai dari lapisan masyarakat khususnya terkait isu kebijakan penonaktifan PBI yang kalau kita terjemahan, bahwa orang miskin dilarang sakit, dikarenakan program JKN adalah hal yang utama bagi masyarakat,” lanjut Surohman.
Berikut ini rekomendasi dari DPRD Kab. Bekasi dalam rapat gabungan bersama dinas terkait dan mitra kerja komisi IV :
1. Tidak ada penonaktifan kepesertaan JKN.
2. Pemda melalui Dinas Kesehatan mengajukan re-aktivasi status kepesertaan JKN.
3. PBI APBD sejumlah 146.405 yang terdata DTKS akan dialihkan menjadi PBI APBN.
4. Dinas Sosial mempercepat dan memaksimalkan koordinasi kepada Kemensos terkait jumlah usulan 146.405.
5. Pemda melalui Bappeda akan menggali potensi anggaran untuk aspek kesehatan.
6. Bagi peserta KIS PBI Non DTKS sejumlah 42.459 tetap difasilitasi melalui Jamkesda, bersamaan proses validasi kependudukan dilakukan.
7. Pemda melalui Disdukcapil mensosialisasikan kepada masyarakat agar pro aktif melakukan verifikasi administrasi kependudukan.
Setelah adanya rekomendasi tersebut, Surohman dalam waktu dekat akan melakukan rapat gabungan bersama tim relawan Jamkeswatch, untuk memberikan sosialisaasi dan meminta pengawalan secara penuh kondisi aktual di lapangan.
“Saya berharap, agar apabila terjadi penonaktifan segera bisa dilakukan koordinasi, untuk segera ditindaklanjuti. Dan bagi masyarakat yang selama ini terdaftar sebagai peserta PBI APBN atau PBI APBD dalam mendapatkan pelayanan kesehatan tidak lagi terbengkalai,” tegas Surohman. (Supriadi Erte).