Bekasi, KPonline – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang juga aktivis buruh, Nyumarno, mengirimkan surat terbukt untuk untuk Plt Bupati Bekasi Rohim Mintareja. Surat terbuka ini terkait dengan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Bekasi, yang baru saja ditetapkan melalui voting.
Baca: Plt Bekasi Janji Akan Sampaikan Aspirasi Buruh Kepada Dewan Pengupahan
Baca: Buruh Kalah Voting Penetapan Upah Minimum Bekasi
Berikut adalah isi dari Surat Terbuka tersebut:
Saudara Plt.Bupati yang saya hormati,
Malam tadi, bahkan sampai dini hari ini jam 05.00 WIB, saya yakin masih ada puluhan, ratusan bahkan ribuan buruh yang belum bisa pejamkan matanya untuk tidur pulas. Lantaran apa…? Apa lagi kalau bukan tentang UMK Kab.Bekasi 2017 yang sore tadi sudah menjadi berita acara Penetapan UMK & UMSK tahun 2017 oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi.
Hasilnya…?
Untuk UMK Kabupaten Bekasi
– angka versi serikat pekerja/serikat buruh: Rp.3.749.277,-
– angka versi APINDO: Rp.3.530.438,-
– angka versi Disnaker (unsur pemerintah): Rp.3.530.438,-
*) saya hanya tulis untuk hasil UMK saja
Terkait 3 angka UMK Kabupaten Bekasi untuk tahun 2017 versi Dewan Pengupahan Kabupaten (DEPEKAB) diatas, jelas bukan angka kesepakatan para pihak. Itu tentu angka usulan masing-masing unsur perwakilan (buruh/pekerja, apindo/pengusaha, dan pemerintah/disnaker). Kenapa saya bilang bukan angka kesepakatan bersama? Jika angka kesepakatan bersama, tentulah melahirkan 1 angka saja untuk UMK Kab.Bekasi tahun 2017. Satu angka nominal yang disepakati oleh semua pihak untuk UMK Kab.Bekasi tahun 2017.
Angka UMK Versi unsur perwakilan DEPEKAB diatas, menjadi dasar pertimbangan Saudara Plt Bupati untuk menetapkan Rekomendasi Bupati Bekasi terkait UMK Kab.Bekasi tahun 2017 ke Provinsi, untuk ditetapkan menjadi UMK Kabupaten Bekasi tahun 2017 oleh Gubernur Jawa Barat melalui SK Gubernur.
Mohon ijin perkenan Saudara Plt Bupati yang terhormat, ratusan ribu bahkan mungkin jutaan buruh/pekerja di Kabupaten Bekasi sampai dengan pagi ini bertanya-tanya, berapakah angka UMK Kab.Bekasi yang akan ada Rekomendasikan ke Propinsi Jabar..? Ini kewenangan dan kebijakan penentu ada pada anda Saudara Plt Bupati.
Melalui Surat Terbuka ini, ijinkanlah saya Nyumarno, wakil rakyat di DPRD Kabupaten Bekasi, dari Fraksi PDI Perjuangan, dengan ini mohon perkenan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
PERTAMA:
Angka usulan versi APINDO (perwakilan pengusaha) dan Versi Disnaker (perwakilan Pemerintah) nilainya adalah sama, yaitu sebesar Rp.3.530.438,-. Tahukah anda Saudara Plt Bupati, dari mana muncul nya angka tersebut..? Apakah bawahan anda Disnaker selaku wakil Pemerintah juga menyampaikan asal-usul angka tersebut??. Jika tidak disampaikan dasarnya kepada Saudara Plt Bupati, ijinkan saya membantu menyampaikan dasar penetapan angka tersebut. Angka Rp.3.530.438,- tersebut, didapat dengan cara perhitungan Formula UMK sebagaimana dalam Pasal 44 ayat (2) PP 78/2015. Yang mana UMK = UMK tahun berjalan + {UMK thn berjalan x Inflasi+%^PDB)}
KEDUA:
Tahukah anda Saudara Plt Bupati, bahwa PP 78/2015 adalah satu produk kebijakan Pemerintah Pusat, yang saat ini menjadi momok ketakutan para pekerja dan ditentang pekerja, termasuk di uji materi lewat JR di Mahkamah Agung, karena PP 78/2015 dianggap menghilangkan ruang untuk berunding, serta menghilangkan ruang untuk penentuan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tiap bulan (yang biasanya didapat dari hasil survey aktual KHL tiap bulan pekerja, melalui hasil survey pasar dan kebutuhan Riil pekerja tiap bulan). Lahirnya PP 78/2015 dianggap tidak sejalan dengan UU 13/2003 ttg Ketenagakerjaan, dan telah menghilangkan survey dan penentuan Kebutuhan Hidup Layak menjadi tidak dipakai dalam penentuan UMK tahun ini. Karena parameter nilai angka KHL sudah tidak dipergunakan lagi jika UMK dihitung menggunakan Formula Penentuan UMK dalam pasal 44 PP 78/2015;
Bahkan kami DPRD Kabupaten Bekasi setahun yang lalu tahun 2015 juga sudah berkirim surat ke Pemerintah Pusat agar PP 78/2015 untuk dikaji ulang dan disusun PP baru yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundangan diatasnya (dalam hal ini UU 13/2003).
KETIGA:
Tahukah anda Saudara Plt Bupati, apakah dasar yang digunakan oleh para pihak di DEPEKAB, termasuk DISNAKER sendiri selaku Wakil Pemerintah, MENGGUNAKAN DASAR UU 13/2003 ataukah menggunakan dasar PP 78/2015 angka usulan UMK Kabupaten Bekasi yang mereka usulkan. Jika menggunakan PP 78/2015, maka menurut hemat saya TIDAK PERLU ADA VOTING TERKAIT UMK, Cukup masuk-kan saja nilai UMK sesuai Formula dalam PP 78/2015, ditambah unsur lainnya sebagaimana diatur dalam PP tersebut. Dan tak perlu lagi anggaran Pembahasan Penentuan UMK Kabupaten Bekasi di ambil dari APBD hampir 650 Juta s/d 900 Juta rupiah, karena teknisnya hanya memasuk-kan nilai-nilai ke dalam Formula di PP 78/2015. Tak perlu rapat-rapat penentuan UMK berhari-hari dan berbulan-bulan, tak perlu juga ada butuh anggaran yang fantastis tersebut tentunya.
KEEMPAT:
Tahukah anda Saudara Plt Bupati, bahwa di dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 88 ayat (4), berbunyi “Pemerintah menetapkan Upah Minimum berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak dan dengan memperhatikan Produktivitas dan Pertumbuhan Ekonomi”. Bunyi pasal 88 ayat (4) UU 13/2003 ini juga kembali tertuang dalam Pasal 43 ayat (1) PP 78/2015.
Dari bunyi pasal diatas, jika angka UMK versi APINDO dan Disnaker hanya berdasarkan Formula didalam Pasal 44 ayat (1) PP 78/2015, maka menurut saya masih belum memperhatikan besaran nilai angka “PERTUMBUHAN EKONOMI” dan nilai angka “PRODUKTIVITAS” sebagaimana tertuang dalam UU 13/2003 Pasal 88 ayat (4) Junc To Pasal 43 ayat (1) PP 78/2015.
Sedangkan, disatu sisi buruh juga harus dinilai dan dihargai “produktivitas-nya”, sebagaimana nilai angka Produktivitas pekerja juga sudah dapat terlihat dari sumber Lembaga Statistik Pemerintah dalam hal ini BPS (Badan Pusat Statistik), dimana nilai angka Produktivitas kerja adalah sebesar 4,15%. Jika upah tahun ini (2016) adalah Rp.3.261.375,- , maka nilai angka Produktivitas kerja adalah sebesar (4,15% × 3.261.375), sehingga ketemu nilai angka Rp.135.347,-
Dan untuk angka Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) di Kabupaten Bekasi sesuai data dari BPS adalah sebesar 4,46%. Jika dihitung dari angka Upah tahun 2016 ini, maka nilai angka pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bekasi adalah sebesar (4,46% x 3.261.375), sehingga ketemu nilai angka Rp.145.457,-
Saudara Plt Bupati, dari hati yang paling dalam, mewakili ratusan ribu bahkan jutaan pekerja di Kabupaten Bekasi, maka saya hendak bertanya kepada Saudara Plt Bupati, angka UMK berapakah yang akan Saudara Plt Bupati Rekomendasikan ke Propinsi Jawa Barat….???
Dari uraian yang saya sampaikan diatas, maka saya mendesak kepada Saudara Plt Bupati agar:
1. Tidak terburu-buru menetapkan dan mengirimkan Rekomendasi UMK Kabupaten Bekasi ke Propinsi hanya dengan angka-angka dari hasil Berita Acara Penetapan UMK dari DEPEKAB (Dewan Pengupahan Kabupaten). Atau setidak-tidaknya saya berharap Saudara Plt Bupati minimal menunda penyampaian Rekomendasi UMK Kab.Bekasi 2017, karena masih ada waktu beberapa hari, dimana penetapan UMK Kab/Kota oleh Gubernur Jawa Barat masih sampai dengan 21 November 2016.
2. Mendesak Saudara Plt Bupati Bekasi untuk memanggil Disnaker, APINDO dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, agar duduk kembali bersama untuk berunding dan menyepakati 1 (satu) angka kesepakatan terkait UMK Kabupaten Bekasi. Karena berita acara penetapan UMK oleh DEPEKAB tanggal 17 November 2016 kemarin masih terdapat 2 (dua) angka yang berbeda terkait UMK Kabupaten Bekasi 2017. Dimana ada angka pertama UMK versi Apindo yang sama dengan angka UMK Versi Disnaker sebesar Rp.3.530.438,-kemudian angka kedua adalah Versi Serikat Pekerja/Buruh sebesar Rp.3.749.277,-
3. Jika para pihak unsur DEPEKAB ataupun salah satu pihak unsur di DEPEKAB tidak berkenan untuk kembali duduk bersama berunding menetukan 1 (satu) angka UMK yang bisa disepakati semua pihak di DEPEKAB, maka saya mendesak dan meminta Saudara Plt Bupati agar menentukan kebijakan 1 (satu) angka UMK untuk di Rekomendasikan ke Propinsi, saya mendesak kepada Plt Bupati untuk mencari solusi dan kebijakan terbaik, bagaimana merekomemdasikan UMK Kabupaten Bekasi tahun 2017 dengan prinsip masih taat terhadap UU 13/2003 ttg Ketenagakerjaan, namun sebisa mungkin masih mengindahkan PP 78/2015.
4. Mendesak Saudara Plt Bupati Bekasi, agar setidaknya mengakomodir dan memperhatikan nilai angka “Pertumbuhan Ekonomi” dan nilai angka “Produktivitas” sebagai salah satu pertimbangan menentukan UMK Kabupaten Bekasi tahun 2017, yang mana nilai angka tersebut belum dimunculkan dalam besaran usulan nilai angka UMK dari unsur DISNAKER selaku wakil pemerintah di Dewan Pengupahan Kabupaten (DEPEKAB). Atau setidaknya, jika angka pertumbuhan ekonomi menggunakan parameter PDB Nasional, maka Saudara Plt Bupati agar dapat merekomendasikan Nilai UMK Kabupaten Bekasi ke Propinsi Jawa Barat sekurang-kurangnya dengan nilai:
ANGKA UMK dari Unsur Disnaker (Rp.3.530.438,-), DITAMBAH dengan nilai angka “Produktivitas” sebesar Rp.135.347,- sehingga ketemu nilai angka UMK Kabupaten Bekasi sebesar Rp.3.665.785,- untuk dijadikan Rekomendasi Bupati Bekasi ke Propinsi Jawa Barat.
Demikian Surat Terbuka ini kami tujukan kepada Plt Bupati Bekasi, bahkan semalam saya sudah minta tolong difasilitasi oleh salah seorang rekan Anggota DPRD untuk saya meninta waktu bertemu dengan Saudara Plt Bupati siang ini. Mohon perkenan waktunya.
Ini bukan bicara untuk kepentingan sekelompok orang, ini bicara kepentingan jutaan buruh di Kabupaten Bekasi, ini bicara soal memperkuat ekonomi dan daya beli masyarakat Kab.Bekasi, yang juga sudah pasti meningkatkan perekonomian negara, ini bicara tentang suara ribuan buruh yang sudah seminggu ini mengawal penetapan UMK di Pemda Bekasi siang dan malam.
Saya yakin Saudara Plt Bupati Bijak, saya yakin Saudara Plt Bupati mendengar dan membaca tulisan ini. Kabupaten Bekasi adalah kawasan industri terpadat dan jantungnya industri di negeri ini. Apa arti itu semua jika kesejahteraan buruh akan hak upah layak tidak diperhatikan.
Ini bukan intervensi, ini buruh tidak asal menuntut, penentuan UMK 2017 ini buruh juga tidak ada MOGOK DAERAH, Tidak ada menghentikan mesin-mesin produksi. Buruh berjuang santun, dan desakan dalam surat terbuka ini ada dasar hukumnya, bukan sekedar tuntutan-tuntutan angka yang tak berdasar.
Saya tunggu good will politik dan kebijakan Saudara Plt Bupati sebagai Pemimpin di Kabupaten Bekasi hari ini. Dan terakhir, sudah ada BUPATI/WALIKOTA yang juga merekomendasikan angka UMK diatas angka Berita Acara DEPEKAB (Dewan Pengupahan Kabupaten). Bahkan ada seorang Bupati di Jawa timur, Bupati Gresik merevisi usulan UMK Kabupaten Gresik 2017 yang awalnya Rp.3.293.506,25 menjadi Rp.3.700.000,00 di atas truk pendemo, untuk direkomendasikan ke Propinsi Jawa Timur..
Dan terakhir menurut saya, TIDAK ADA SATU REGULASIPUN yang melarang seorang Bupati/Walikota dalam menetapkan REKOMENDASI nilai angka UMK diatas nilai berita acara penetapan UMK dari DEPEKAB.
Terimakasih.
Desa Ciantra, dini hari 05.30 WIB.
18 November 2016
Salam hormat saya,
Wakil Rakyat di DPRD Kab.Bekasi
Nyumarno (0812-8688-1844)