Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Serahkan SK Pengangkatan ke Relawan

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Serahkan SK Pengangkatan ke Relawan

Bekasi, KPonline – Fenomena penggadaian Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Anggota DPRD menjadi topik hangat yang ramai diperbincangkan di media online pasca pelantikan anggota dewan baru-baru ini. Praktik ini menjadi sorotan karena beberapa anggota DPRD menggadaikan SK mereka untuk menutupi biaya kampanye atau mengembalikan modal yang digunakan selama proses pemilihan.

Pandji Budi Santoso, Ketua Tim Relawan Surohman, mengungkapkan bahwa fenomena ini sudah menjadi rahasia umum di Indonesia, terutama saat masa pemilu. “Inilah problem demokrasi kita, sistem demokrasi yang mahal. Masyarakat atau perorangan tidak lagi melihat program dari para calon dewan, tetapi cenderung fokus pada manfaat materi yang bisa didapat. Seperti yang sering terdengar saat kampanye, ‘aya meren saetik mah’ (ada sedikit). Akibatnya, ketika seorang dewan terpilih dan dilantik, mereka menggadaikan SK untuk menutupi biaya kampanye atau mengembalikan modal,” ungkap Pandji.

Sebagai langkah preventif, Partai Buruh telah berkomitmen sejak awal untuk memastikan bahwa anggota DPRD yang terpilih menyerahkan SK mereka kepada ketua tim relawan. Hal ini dilakukan untuk menghindari tindakan yang tidak diinginkan serta memastikan para anggota DPRD tetap sesuai dengan prinsip dan nilai yang dijunjung tinggi oleh Partai Buruh.

Penyerahan SK Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029 dilakukan langsung oleh Surohman, salah satu anggota DPRD terpilih dari Partai Buruh, pada Sabtu malam (28/9/2024) di lapangan multi guna Perumahan Kota Serang Baru (KSB), Blok E, Sukaragam, Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Acara ini disaksikan oleh Exco Partai Buruh Kecamatan Serang Baru, Sobirin, serta Tim Relawan Surohman.

Seperti diketahui, pada periode 2024-2029, Partai Buruh berhasil meloloskan dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi, yakni Surohman dari Dapil 1 dan Ali Nur Hamzah dari Dapil 7. Keduanya resmi dilantik pada Kamis, 5 September 2024 di Graha Paripurna, gedung DPRD Kabupaten Bekasi.

Dengan komitmen ini, Partai Buruh berharap dapat menjaga integritas para anggotanya dan menjauhkan mereka dari praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip partai.