Bekasi, KPonline – Menindaklanjuti hasil audensi pada 11 November terkait dugaan PHK sepihak anggota SPAI FSPMI PT. Uniplastindo Interbuana, ketua DPRD Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat tugas kepada Komisi IV untuk melaksanakan kunjungan kerja inspeksi mendadak (SIDAK) dalam rangka klarifikasi masalah ketenagakerjaan, Rabu (11/12/2024).
Di dalam surat tugas itu, setidaknya ada 13 orang anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi yang ditugaskan untuk melakukan kunjungan kerja, yang salah satu di antaranya adalah Surohman, S. H., M. Kom. dari Fraksi Partai Buruh yang menjabat sebagai wakil ketua komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi.
Saat menemui anggota PUK SPAI FSPMI PT. Uniplastindo Interbuana yang menjadi korban dugaan PHK sepihak, anggota komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, menyampaikan hasil pertemuannya dengan pihak manajemen perusahaan.
Mewakili anggota komisi IV, Haryanto menjelaskan bahwa apa yang menjadi tuntutan dari karyawan yang ter-PHK untuk dipekerjakan kembali, sudah disampaikan kepada pihak perusahaan.
“Di dalam pertemuan dengan pihak perusahaan, kami sudah sampaikan harapan kawan-kawan untuk dipekerjakan kembali,” jelas Haryanto.
Haryanto pun menyampaikan, bahkan untuk memperjuangkan hak dari karyawan yang ter-PHK agar dipekerjakan kembali dan meyakinkan pihak perusahaan, anggota komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi bersedia saat diminta sebagai penjamin.
“Bahkan kami pun bersedia saat pihak perusahaan meminta kami sebagai penjamin, agar kawan-kawan dapat dipekerjakan kembali oleh perusahaan,” tambah Haryanto.
Tentunya, bagi anggota PUK SPAI FSPMI PT. Uniplastindo Interbuana yang menjadi korban dugaan PHK sepihak, hasil dari kunjungan komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi dapat memberikan dampak positif yang sesuai dengan harapan. (Irfan)