Jakarta, KPonline – Ratusan buruh yang tergabung dalam FSPMI melakukan aksi unjuk rasa di kantor Pusat PT PAELINDO MAKMUR SENTOSA yang beralamat di KEDOYA CENTER, BLOK D/3 ,JL perjuangan RT.15/RW 10 Kebon Jeruk, Jakarta barat (30/6).
Berawal dari keputusan PHK sepihak perusahaan kepada ketua PUK, Risiki Handi pada saat proses perundingan kenaikan upah 2022 di tingkat mediasi masih berjalan dimana PT. Panelindo memberikan upah dibawah ketentuan undang undang yang berlaku.
Surat PHK diberikan oleh kuasa hukum PT. Panelindo Makmur Sentosa tanpa memberitahu dulu kepada PUK selaku perwakilan serikat pekerja sesuai aturan ketenagakerjaan. Diketahui, ketiga orang terPHK tersebut dihadang dan dilarang masuk ke area perusahaan oleh security keesokan harinya. Hal tersebut adalah tidak sesuai dengan ketentuan pasal 151 undang undang ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan jo pasal 151 UU no 11 tahun 2020 tentang ketenaga kerjaan yang menyatakan
1. Pengusaha pekerja/buruh , serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah , dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
2. Dalam hal segala upaya telah di lakukan , tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat di hindari , maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib di rundingkan olehpengusaha dan serikat pekerja / serikat buruh atau dengan pekerja /buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja /serikat buruh.
3. Dalam hal perundingan sebagaimana di maksud pada ayat (2) benar benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (LPPHI).
Dalam penjelasan pasal 151 ayat (1) UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyatakan :
Yang di maksud dengan segala upaya dalam ayat ini adalah kegiatan – kegiatan yang positif yang pada akhirnya dapat menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja antara lain pengaturan waktu kerja, penghematan, pembenahan metode kerja, dan memberikan pembinaan kepada pekerja/buruh.
Tentang usaha penyelesaian yang dilakukan oleh PUK SPEE FSPMI terhadap PT. Panelindo Makmur Sentosa adalah dengan cara mengajukan perundingan Bipartit.
Akan tetapi usaha dari PUK hanya menemukan jalan buntu karena PUK hanya dihadapkan dengan kuasa hukum dari pihak perusahaan yang tidak bisa memberikan keputusan.
Dan atas kebuntuan tersebut maka PUK SPEE FSPMI PT. Panelindo Makmur Sentosa mengambil keputusan bulat dengan jalan mogok kerja setelah berkoordinasi dengan Perangkat Cabang SPEE FSPMI di Bekasi.
Mogok kerja juga dibarengi aksi unjuk rasa dari pimpinan perangkat cabang PC SPEE FSPMI Kab/kota Bekasi sebagai bentuk aksi solidaritas sesama pekerja dan di ikuti oleh ratusan buruh dalam setiap aksinya.
Aksi dan unjuk rasa solidaritas yang dilakukan pada tanggal 20-21 Juni 2022 ternyata juga belum juga menghasilkan hasil yang diharapkan .
Setelah PUK berkoordinasi dengan pimpinan PC menginggat belum adanya hasil maka PUK SPEE FSPMI PT. Panelindo Makmur Sentosa berkoordinasi dengan para perangkat PC dan perangkat organisasi di atasnya meminta untuk aksi di kantor pusat PT. Panelindo Makmur Sentosa kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dalam aksi solidaritas ini ratusan buruh yang terdiri dari perwakilan PUK PUK dari Bekasi, DKI Jakarta, Tangerang, Purwakarta dengan mengunakan 2 mobil komando 1 mobil komando Bekasi dan 1 mobil komando DKI Jakarta.
Dengan tuntutan di aksi unjuk rasa ini menuntut kepada pihak perusahaan PT. Panelindo Makmur Sentosa agar 3 orang karyawannya yang di PHK dipekerjakan kembali.
(Omp/Jim).