Anggotanya di-PHK, FSPMI Kota Semarang Geruduk PT. Ciubros Farma

Anggotanya di-PHK, FSPMI Kota Semarang Geruduk PT. Ciubros Farma

Semarang, KPOnline – Sore hari bersamaan dengan jam pulang kerja, ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dari berbagai PUK yang ada di Kota Semarang mendatangi PT. Ciubros Farma dan menggelar aksi unjuk rasa di depan Perusahaan tersebut pada hari Rabu (12/6/2024).

Aksi unjukrasa tersebut dipicu adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menimpa anggota dan sebagian besar pengurus PUK SPAI FSPMI PT. Ciubros Farma. Menurut informasi yang didapat PHK yang terjadi tersebut sudah terjadi dalam 2 tahap.

Untuk tahap yang pertama, dari perusahaan telah memutus hubungan kerja sebanyak 14 orang dari 160-an buruh yang 12 orang diantaranya adalah anggota serikat yang dilakukan di bulan Februari 2024 dengan alasan merugi, pasalnya di akhir tahun 2022 dari Perusahaan terindikasi berkasus dengan bahan baku obat yang bermasalah dan adanya pemeriksaan dari BPOM sehingga mencabut ijin produksi obat syrup, tablet dan kaplet.

Ulfatul Khasanah selaku Ketua PUK SPAI FSPMI PT. Ciubros Farma Indonesia menjelaskan kronologisnya kepada redaksi.

“Sebelum melakukan efisiensi, sebenarnya Perusahaan sudah melakukan langkah-langkah untuk mencegah terjadinya PHK yaitu pada bulan Januari – Februari 2023 diberlakukan sistem rolling 1 minggu masuk 1 minggu diliburkan dengan upah dibayarkan 55%, kemudian di bulan April – Juli 2023 buruh dipekerjakan normal seperti biasa, namun di bulan Agustus 2023 – sekarang kembali dengan system rolling”, jelasnya.

“Namun pada bulan Februari 2024 terjadilah efisiensi tahap l sebanyak 14 orang (12 anggota , 2 non anggota), dengan alasan merugi dengan pesangon di bayarkan secara dicicil”, lanjutnya kemudian.

“Dan kemarin tanggal 11 Juni 2024 keluar lagi surat keputusan dari management efisiensi tahap ll sebanyak 32 orang anggota dan pengurus, termasuk saya sebagai ketua PUK. Dan aksi yang kami lakukan ini adalah aksi spontan selepas aksi pengawalan sidang lanjutan gugatan PTUN tadi siang”, ucapnya menutup pembicaraan.

Sementara itu dari Ketua DPW FSPMI Provinsi Jawa Tengah sekaligus Ketua PC SPAI FSPMI Kota Semarang merasa kesal dengan kejadian tersebut, apalagi hal itu menimpa sebagian besar anggotanya termasuk Ketua PUK, dan menolak dilakukannya PHK terhadap 32 anggotanya.

“Kami menolak dilakukannya PHK terhadap anggota kami yang ada di PT. Ciubros dan meminta agar mereka dipekerjakan kembali. Sudah beberapa kali serikat pekerja menawar solusinya membantu perusahaan agar bisa sehat kembali tapi seakan-akan perusahaan menutup diri. Malah melakukan PHK masal alasan efisiensi”, ucapnya kesal.

“Karena kurang kooperatifnya Perusahaan, kami menduga ini sengaja dilakukan untuk menggantikan pekerja yang rata-rata usianya sudah tidak muda lagi. Dan patut diduga ada indikasi perusahaan melakukan union busting karena pengurus serikat juga ikut di-PHK termasuk ketua serikat pekerja”, tambahnya.

Kejadian yang terjadi di PT. Ciubros Farma Indonesia ini semakin menegaskan bahwa kehadiran UU Cipta Kerja yang selama ini ditolak oleh para buruh benar-benar sangat merugikan dan mendegradasi hak para buruh. Pasca ditetapkannya UU No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja seakan hanya slogan semata dan iming-iming dari pemerintah saja. UU Cipta Kerja hadir bukannya untuk menciptakan lapangan kerja seperti yang dimaksud tujuan dari UU ini dibentuk, akan tetapi kehadiran UU ini malah membuat Pemutusan Hubungan Kerja semakin menjadi-jadi dan dipermudah. (sup)