Antara Harpelnas, PLN, dan Pekerja Outsourcing

Antara Harpelnas, PLN, dan Pekerja Outsourcing

Jakarta, KPonline – Saat peringatan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas), salah satu cara PLN untuk memperingatinya adalah dengan memberikan apresiasi berupa diskon 50% bagi pelanggan yang mau tambah daya listriknya.

Namun baru kemarin, Selasa 4 September 2018, PLN memperingati Harpelnas, sehari kemudian Rabu 5 September 2018 terjadi gangguan listrik yang berakibat terjadinya padam listrik di wilayah pulau Jawa, Madura, dan Bali.

Bacaan Lainnya

Kejadian padam yang meluas hingga 3 pulau ini seakan mewakili perasaan para pekerja outsourcing di lingkungan PLN yang tidak pernah dianggap hasil kerjanya apalagi diberi apresiasi.

Kasus ketenagakerjaan di lingkungan PLN terus terjadi. Mulai dari dugaan pemberangusan Serikat Pekerja (SP), pelanggaran K3 sampai pada PHK sepihak yang terjadi kepada pekerja Os PLN.

Sehingga menjadi sangat ironis bagaimana mungkin kepedulian terhadap pelanggan yang juga sebagai masyarakat umum dan rakyat Indonesia dapat menikmati pelayanan yang bagus jika pekerja Os PLN yang sebagai ujung tombak PLN dalam melayani pelanggan/masyarakat bisa melaksanakan pekerjaannya dengan baik.

Masalahnya pekerja Os PLN juga adalah masyarakat umum namun tidak mendapatkan perhatian dari PLN. Misalnya penerimaan pegawai baru hingga masalah kesejahteraan mereka. Apalagi pekerja Os PLN adalah ujung tombak PLN dalam menjalankan jual beli energi listrik ke masyarakat sehingga proses penjualan energi listrik bisa lancar terus hingga menjadi uang untuk negara.

Seharusnya PLN memberikan perhatian dengan baik terhadap pekerja Os PLN sehingga dengan perhatian tersebut para pekerja Os PLN menjadi lebih semangat dalam bekerja tanpa merasa khawatir akan keberlangsungan kerja, serta tidak takut kehilangan hak-haknya selama bekerja.

Dengan demikian, pekerja bisa fokus saat bekerja.  Sehingga tidak melakukan kesalahan yang bisa merugikan pelanggan PLN. Apalagi selama ini para pekerja Os selalu mengeluhkan terhadap kelebihan jam kerja yang tidak dibayar, pekerjaan tambah yang tidak sesuai kontrak kerja hingga masalah status hubungan kerja yang tidak jelas.

Pos terkait