Jepara, KPonline – Menindak lanjuti dari hasil aksi pada tanggal 26 November 2021, buruh Jepara yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi lanjutan pada hari Senin (29/11/2021) yang kali ini menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang.
Selain merupakan instruksi dari KSPI Pusat, aksi ini juga dipicu oleh aksi sebelumnya yang belum memunculkan rekomendasi besaran UMK Kabupaten Jepara untuk tahun 2022, dimana Bupati Jepara Dian Kristiandi sendiri menjanjikan pada hari Senin (29/11/2021) akan mengeluarkan angka berdasarkan Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara yang dijadwalkan di hari yang sama.
Mereka bertujuan untuk menyampaikan aspirasinya agar Gubernur dalam penetapan Upah Minimum Kota / Kabupaten tahun 2022 tidak berdasarkan kepada PP No 36 tahun 2021 yang merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja yang dinyatakan cacat hukum oleh Mahkamah Konstitusi seperti yang disampaikan oleh Yohanes Sri Giyanto yang merupakan salah satu pengurus DPP FSPMI.
“Kami berharap agar Gubernur Ganjar Pranowo dalam penetapan UMK di Jepara maupun di Kab / Kota lainnya tidak menggunakan PP36 tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan cacat hukum oleh Mahkamah Konstitusi”, ucapnya.
Sepanjang perjalanan di kota ukir tersebut, terlihat beberapa personel dari kepolisian terlihat berjaga di depan pabrik-pabrik untuk mengantisipasi adanya penjemputan massa kembali pada aksi unjuk rasa kali ini.
Namun penjemputan masa pada hari ini tidak terjadi dan massa langsung bergerak menuju Kantor Gubernur untuk melakukan unjuk rasa dan bergabung dengan masa dari Federasi Serikat Pekerja lainnya yang berafiliasi dengan KSPI. (hari/sup)