Medan,KPonline, – Serikat Pekerja (SP)/Serikat buruh (SB) merupakan salah satu elemen penting dalam dunia ketenagakerjaan, karena keberadaannya sebagai salah satu dari alat kelengkapan Hubungan Industrial (HI) sehinga wajib bagi buruh yang menjadi anggotanya mengetahui landasan hukumnya, minimal paham dan mengerti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya (AD/ART) tetapi pada kenyataannya masih terlalu banyak buruh yang belum mengerti dan memahami tentang SP/SB, baik landasan hukumnya, tujuan, fungsi, serta manfaatnya.
Adalah sebuah kewajaran ketika akhirnya dengan ketidak mengertian serta ketidak pahaman para buruh tentang SP/SB keberadaan buruh sebagai anggota hanya dijadikan sebagai sarana ladang bisnis yang subur, dan untuk memenuhi kepentingan,politik dan jabatan bagi pengurusnya.
Sebuah pertanyaan mendasar, Mengapa Banyak Buruh Tidak Paham Serikat.
Ada beberapa alasan mengapa buruh tidak mengetahui, memahami tentang SP/SB
1 Minim dan tidak adanya informasi serta edukasi tentang serikat pekerja/serikat buruh, baik dari pemerintah (Dinas Tenagakerja) dari perusahaan juga dari pengurus.
2.Kualitas SDM para buruh yang sangat tidak memadai, terutama bila dilihat dari tingkat pendidikan.
3 Stigma Negatif dari beberapa pengusaha terhadap Serikat pekerja/ serikat buruh, yang berdampak kepada ketakutan para buruh untuk bergabung.
4.Ketiadaan waktu bagi buruh untuk belajar, akibat kesibukannya bekerja guna memenuhi kepentingan bisnis perusahaan yakni pencapaian laba yang sebesar-besarnya.
“Buruh itu harus tetap Bodoh, agar bisa terus dibodohi, diperbudak dan dieksploitasi” seperti inilah prinsip dari pengusaha, penguasa dan sebagian pengurus serikat pekerja/serikat buruh.
PENTINGNYA MEMAHAMI AD/ART ORGANISASI
Pada dasarnya setiap organisasi memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), demikian juga halnya organisasi serikat pekerja/serikat buruh, dan AD/ART merupakan dokumen fundamental yang menjadi salah satu landasan hukum dalam menjalankan roda organisasi.
Kedua dokumen ini memiliki peran penting untuk memastikan keberlangsungan organisasi berjalan sesuai dengan visi, misi, dan tujuan yang telah disepakati.
Sebagai salah satu landasan hukum organisasi maka wajib hukumnya bagi semua buruh yang menjadi anggota serikat pekerja/ serikat buruh memiliki, memahami serta mengerti isi dari AD/ART, dan pengurus serikat pekerja /serikat buruh memiliki kewajiban memberikannya kepada semua anggota, AD/ART bukan dokumen rahasia atau bukan dokumen yang dikeramatkan sehingga haram hukumnya untuk dimiliki anggota, dan hanya dapat dimiliki oleh para pengurus tertentu saja.
Tidak diberikannya AD/ART kepada anggota dibeberapa organisasi serikat pekerja/ serikat buruh oleh pengurusnya pastinya memiliki tujuan tertentu yang terselubung, dan dapat dipastikan sebagian isi dari AD/ART nya terdapat pasal yang bertentangan dengan UUD-1945, Konvensi Ilo No.87, Piagam HAM, DUHAM, UU.No.39 Tahun 1999 tentang Ham dan UU.No.21 Tahun 2.000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, khususnya mengenai hak dari anggota untuk dicalonkan dan/atau mencalonkan diri sebagai pengurus dan memilih atau dipilih sebagai pengurus organisasi serikat pekerja/serikat buruh.
AD/ART organisasi yang syarat berisikan pengkebirian hak ini tentu tidak patut untuk diikuti, ada baiknya Buruh yang sudah bergabung segera mengundurkan diri dari keanggotaan.
“Menjadi anggota atau tidak menjadi anggota, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus organisasi serikat pekerja/serikat buruh disatu perusahaan adalah haknya setiap buruh yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang”
Fungsi utama dari AD/ART adalah:
1.Sebagai Landasan Hukum Organisasi
AD/ART berfungsi sebagai pedoman legal yang mengatur seluruh aktivitas organisasi. Hal ini penting untuk memastikan setiap keputusan dan tindakan yang diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjaga legitimasi organisasi.
2 Mengatur Struktur dan Tata Kelola Organisasi
AD menjelaskan struktur organisasi, tugas dan fungsi setiap organ dalam organisasi serikat pekerja,
/serikat buruh, seperti dewan pengurus, dan anggota. Sedangkan ART merinci mekanisme kerja, pembagian tugas, serta prosedur operasional organisasi.
3.Menjamin Transparansi dan Akuntabilitas
AD/ART mengatur mekanisme pelaporan keuangan, pengambilan keputusan, dan pertanggungjawaban pengurus kepada anggota. Hal ini untuk memastikan bahwa organisasi berjalan secara transparan dan akuntabel.
4.Mengatur Hak dan Kewajiban Anggota serta hak dan kewajiban Pengurus.
5.Sebagai landasan hukum bagi semua anggota untuk mengoreksi/ mengevaluasi kinerja seluruh pengurus.
Dengan memiliki AD/ART, seluruh anggota dapat mengetahui hirarki organisasi hak dan kewajiban anggota, hak dan kewajiban pengurus, serta hak suara, hak mendapatkan perlindungan, serta kewajiban membayar iuran atau berpartisipasi dalam kegiatan organisasi, tata cara melakukan musyawarah/kongres dan rapat-rapat organisasi.
5.Sebagai Acuan untuk menyelesaian permasalahan internal di organisasi.
6.Meningkatkan Solidaritas dan Disiplin Organisasi
Dengan aturan yang telah disepakati bersama, AD/ART membantu membangun solidaritas di antara anggota serta meningkatkan kedisiplinan dalam menjalankan program kerja organisasi.
7.Sebagai Rujukan Pengembangan Strategi dan Program Kerja
AD/ART menjadi panduan utama dalam menyusun strategi dan program kerja serikat pekerja/serikat buruh, sehingga kegiatan organisasi selaras dengan tujuan jangka pendek dan jangka panjang.
AD/ART adalah dokumen penting yang harus dipahami oleh seluruh anggota serikat pekerja/serikat buruh.
Dengan mengerti serta pahamnya semua anggota tentang AD/ART maka terdapat beberapa manfaatnya
1.Serikat pekerja/serikat buruh dapat bergerak lebih efektif dan maksimal dalam memperjuangkan hak-hak anggota (buruh) dan meningkatkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
2.Mencegah sedini mungkin terjadinya perselingkuhan antara pengurus dengan managemen perusahaan, sebab perselingkuhan antara pengurus dengan managemen perusahaan sering terjadi yang dampaknya sangat merugikan anggota (buruh).
Keberadaan AD/ART bukan hanya sekedar dokumen administratif, tetapi alat penting untuk memastikan organisasi berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi dan akuntabilitas, setiap anggota wajib memiliki dan memahaminya, agar organisasi dapat menjadi instrumen yang efektif dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan buruh beserta keluarganya.
Bila pengurus tidak memberikannya, tanyakan apa alasannya tidak memberikannya” pastikan hakmu sebagai anggota dipenuhi”