Medan, KPonline, – Dalam dunia usaha yang mencakup sektor produksi, industri jasa, transportasi, dan perdagangan, keseimbangan antara biaya produksi dan daya beli masyarakat merupakan faktor krusial bagi keberlangsungan perusahaan. Ketika Harga Pokok Produksi (HPP) meningkat tajam, dampaknya langsung terasa pada harga jual yang semakin tinggi. Jika daya beli masyarakat tidak mampu menjangkau harga tersebut, maka produk tidak akan laku, menumpuk di pasar dan gudang. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian. Jika kondisi ini berlangsung terus-menerus, perusahaan terpaksa tutup dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap ribuan buruhnya.
1.Harga Pokok Produksi (HPP)
Harga Pokok Produksi (HPP) adalah sejumlah biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk memproduksi barang atau jasa. Unsur-unsurnya meliputi:
Gaji dan tunjangan Dewan Komisaris dan Direksi
Gaji dan tunjangan tenaga kerja
Biaya bahan baku
Biaya operasional (listrik, BBM, dll.)
Biaya penyusutan modal investasi
Biaya rupa-rupa pajak (termasuk pajak legal dan pajak tidak resmi)
Biaya Overhead
Biaya Upeti berkedok koordinasi dan berbagai pungutan lainnya
Biaya lain-lain.
Jika HPP meningkat akibat kenaikan harga bahan baku, upah tenaga kerja, pajak, tarif listrik, dan BBM, maka harga jual produk otomatis akan meningkat.
2.Daya Beli Masyarakat
Daya beli masyarakat adalah kemampuan masyarakat untuk membeli barang atau jasa. Faktor utama yang memengaruhi daya beli adalah pendapatan.
Daya beli juga menjadi indikator kesehatan ekonomi suatu negara. Jika daya beli masyarakat tinggi, kesejahteraan meningkat. Sebaliknya, jika terjadi penurunan daya beli maka akibatnya bisa kepada terjadinya deflasi hingga krisis ekonomi disatu negara.
Saat pendapatan masyarakat stagnan atau menurun, mereka akan lebih selektif dalam berbelanja, hanya membeli kebutuhan pokok. Produk dengan harga tinggi menjadi kurang diminati, sehingga penjualan produksi tertentu akan anjlok.
3.Produksi Tidak Laku
Turunnya daya beli masyarakat berdampak langsung pada permintaan pasar yang melemah. Akibatnya, produk tidak laku dan menumpuk di gudang. Jika kondisi ini berlanjut, perusahaan kesulitan membayar biaya tetap seperti gaji karyawan, membeli bahan baku, dan menutupi operasional lainnya.
4.Perusahaan Pailit (Bangkrut)
Penyebab perusahaan pailit (bangkrut) terjadi karena berbagai faktor, seperti:
Tidak memiliki kemampuan membayar utang, biaya operasional yang tidak terkendali, manajemen keuangan yang sangat buruk, membudayanya praktik kecurangan “fraud” tidak peka terhadap tuntutan konsumen dan berbagai faktor lainnya.
Ketika perusahaan terus merugi akibat produk yang tidak terjual, arus kas terganggu, beban utang meningkat, dan kepercayaan investor menurun. Pada titik ini, perusahaan berada di ambang kebangkrutan dan akhirnya pailit.
5.PHK Massal
Dalam kondisi pailit, langkah ekstrem yang diambil perusahaan adalah melakukan PHK massal terhadap Ribuan buruhnya.
Ribuan buruh kehilangan mata pencaharian, yang berdampak meningkatnya jumlah pengangguran dan akan berdampak kepada terganggunya stabilitas sosial, keamanan dan ketertiban masyarakat.
PERAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH DALAM MENCEGAH KEBANGKRUTAN PERUSAHAAN.
Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) adalah organisasi independen di luar struktur perusahaan, tetapi keberadaannya memiliki peran strategis dalam menjaga kelangsungan perusahaan.
TUJUAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH.
Membela, melindungi, dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.
FUNGSI SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
Menjalankan pekerjaan sesuai kewajiban
Menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi
Menyalurkan aspirasi secara demokratis
Mengembangkan keterampilan dan keahlian pekerja serta ikut memajukan perusahaan,dan
Memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
Sebagai organisasi yang turut bertanggung jawab atas keberlangsungan perusahaan, SP/SB berhak mengetahui seluruh komponen HPP melalui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) serta laporan realisasi penggunaan biaya.
SP/SB juga memiliki hak penuh untuk melakukan pengawasan kepada semua pengelola perusahaan demi mencegah terjadinya praktik-praktik curang “fraud” yang berdampak kepada terganggunya kondisi keuangan perusahaan, apalagi bila dikaitkan dengan budaya korupsi dinegeri ini yang terus meluas, sehingga tidak tertutup kemungkinan perbuatan yang sama menyalah gunakan wewenang dan jabatan untuk memperkaya diri dan kelompoknya terjadi diperusahaan.
Oleh karena itu, pengurus SP/SB harus mampu melakukan evaluasi dan analisis keuangan perusahaan agar potensi kerugian perusahaan dapat dideteksi dan dicegah sejak dini.
Penyebab utama kebangkrutan perusahaan bukan terjadi karena faktor kualitas produk, tetapi dapat juga dipengaruhu karena harga jual yang terlalu tinggi yang disebabkan HPP yang tidak terkendali.
Evaluasi dan analisa HPP harus dilakukan oleh SP/SB secara rutin dan berkesinambungan, dan bila SP/SB mendapati pengelola perusahaan yang melakukan kecurangan, maka penyelesaian melalui upaya hukum wajib dilakukan dengan meminta rekomendasi kepada Diresi perusahaan, agar ada efek jeranya.
SP/SB jangan berharap terlalu banyak pada pemerintah untuk peduli kepada perusahaan juga kepada buruh, sebab antara perusahaan, buruh dan pemerintah tidak memiliki keterikatan hubungan, hubungan pemerintah dengan buruh maupun perusahaan hanyalah terbatas tentang kewajiban membayar segala bentuk iuran dan pajak, dan pungutan-pungutan lainnya, ketika perusahaan merugi kemudian tutup, pemerintah hanya menjadi penonton. Dampak nyata justru dirasakan oleh ribuan buruh dan keluarganya.
Sejatinya hubungan seperti dua sisi mata uang yang saling ketergantungan dan saling membutuhkan adalah hubungan antara pengusaha dengan Buruh/ Serikat Pekerja/Serikat Buruh, tanpa mengikut sertakan pemerintah.
Melalui kontrol sosial yang efektif dan sinergi antara pengusaha dan SP/SB dalam menjaga keseimbangan HPP, harga jual produk (HPJ), dan daya beli masyarakat (DBM), risiko kebangkrutan perusahaan bisa diminimalkan. Dengan demikian, perusahaan tetap sehat dan terus memberikan manfaat bagi buruh beserta keluarganya, masyarakat, serta negara.
Serikat Pekerja/Serikat Buruh bersama anggotanya jangan hanya bisa menuntut dengan melakukan aksi-aksi demonstrasi tanpa memperhitungkan dan mempertimbangkan kondisi perusahaan, Serikat Pekerja/Serikat Buruh harus melakukan perubahan paradigma dan melalukan upaya konkret dalam mengevaluasi dan menganalisis kondisi perusahaan agar tetap dapat berlangsung, tumbuh, dan berkembang. (MP)
Photo Ilustrasi
Sumber Google