Antusias Buruh dari Sektor Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) Ramaikan Aksi Tuntut Keadilan Upah di Jawa Timur

Antusias Buruh dari Sektor Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) Ramaikan Aksi Tuntut Keadilan Upah di Jawa Timur

Surabaya, KPonline – Gerakkan buruh 5 November 2024 dengan massa aksi buruh di Jawa Timur semakin meriah dengan kehadiran Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI FSPMI) Kota Surabaya yang turut andil dalam aksi unjuk rasa terkait kenaikan UMK 2025. Aksi ini merupakan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang dianggap sebagai langkah penting dalam memperjuangkan hak buruh di Indonesia.

Sejumlah Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPAI FSPMI Surabaya hadir bersama anggotanya, diantaranya:
1. PUK ISS Indonesia Jatim
2. PUK ISS Unit Mitra
3. PUK Atlantic Biruraya
4. PUK Prosam Plano
5. PUK Enam Jaya
6. PUK Deverindo Indograha Raya
7. PUK Tunjungan Crystal Hotel
8. PUK Fast Food Indonesia
9. PUK Jadi Abadi Corak Biskuit
10. PUK Bukit Darmo Golf
11. PUK G4S Security Services
12. PUK Kebun Binatang Surabaya.

Bacaan Lainnya

Tak ketinggalan, turut serta kawan-kawan dari PUK SSU dan PUK Gunung Kelud Wisesa juga hadir sebagai bentuk solidaritas dalam aksi perjuangan upah yang layak dan berdasarkan 84 Komponen Hidup Layak (KHL).

Massa berkumpul di titik kumpul Perpustakaan Bank Indonesia di Jalan Darno pada pukul 10.00 WIB. Tanda kebersamaan dan semangat ditunjukkan oleh anggota Garda Metal FSPMI yang mengenakan pakaian dinas lapangan (PDL) dengan bandana wajib, serta anggota massa aksi lainnya yang memakai seragam organisasi FSPMI dengan atribut bendera organisasi yang diperbanyak untuk memperkuat simbol perlawanan mereka.

Antusiasme dari buruh sektor aneka industri begitu tinggi. Slamet Raharjo, selaku Pimpinan Cabang (PC) Surabaya, mengungkapkan bahwa aksi tersebut adalah bentuk apresiasi dan sistem kontrol yang penting bagi buruh terhadap putusan MK. “Aksi kemarin saya rasa bentuk apresiasi yang harus tetap dilaksanakan sebagai sistem kontrol kita sebagai buruh terhadap keputusan MK, yang seharusnya Pemerintah tunduk dan patuh serta menjalankan konstitusi,” ujarnya.

Slamet menambahkan bahwa selama sepuluh tahun pemerintahan sebelumnya, kebijakan-kebijakan yang diambil cenderung berpihak kepada pemilik modal atau investor, sementara buruh sering kali menjadi pihak yang terdampak, terutama dalam regulasi upah dan tenaga kerja. Menurutnya, aksi ini adalah momentum bagi buruh untuk bersatu dan memperjuangkan kesejahteraan mereka.

“Negara kita adalah negara hukum, yang berarti setiap warga negara wajib tunduk dan patuh terhadap keputusan konstitusi, bukan justru melawannya,” tegas Slamet yang juga seorang pekerja aktif. Dengan adanya putusan MK, Slamet berharap Pemerintah segera mengimplementasikan kebijakan pengupahan yang adil dan sesuai dengan konstitusi.

Aksi ini menegaskan semangat persatuan buruh untuk memperjuangkan keadilan dalam regulasi pengupahan dan melawan kebijakan yang hanya menguntungkan segelintir pihak. Diharapkan, momentum ini dapat menjadi langkah awal bagi buruh di Jawa Timur dan Indonesia untuk terus memperjuangkan kesejahteraan dan hak-hak mereka.

(Natalia)

Pos terkait