Apindo dan BPS Tak Hadir, Rapat Dewan Pengupahan Sidoarjo Ditunda

Apindo dan BPS Tak Hadir, Rapat Dewan Pengupahan Sidoarjo Ditunda
Persatuan Pekerja/Buruh Sidoarjo.

Sidoarjo,KPonline  – Buruh Sidoarjo hari ini Senin (30/10/2017) harus menghela nafas panjang. Rapat Dewan Pengupahan Sidoarjo ditunda pelaksanaannya karena tidak memenuhi quorum. Pasalnya, pihak Apindo dan BPS tidak hadir tanpa ada penjelasan.

Sesuai dengan Undangan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, seharusnya rapat dimulai pada pukul 09.30 Wib dengan agenda merumuskan nilai usulan UMK Sidoarjo 2018.

Bacaan Lainnya

Dengan ketidakhadiran dua unsur tersebut maka rapat tidak dapat dilakukan, Dewan Pengupahan unsur pekerja yang hadir pun tidak bisa menyampaikan usulan UMK versi pekerja. Untuk menyikapi hal ini, Kadisnaker memutuskan menunda rapat dan akan di adakan lagi pada Rabu mendatang tepatnya pada tanggal 1 November 2017.

Sementara itu, diluar Kantor Disnaker Sidoarjo tampak terlihat massa buruh dari berbagai elemen juga turut hadir untuk mengawal perundingan ini.

Sebagai informasi, sebelumnya bahwa Kapolres Sidoarjo Kombes Himawan Bayu Aji berinisiatif mengadakan sebuah acara “Silaturahmi Kapolresta bersama SP/SB se Sidoarjo dalam rangka Koordinasi terkait UMK/UMSK tahun 2018.”

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi jawa Timur Setiajit, Kabid Pengawasan Provinsi Tri Widodo, Kabid Saker Sidoarjo Koifin serta seluruh Kapolsek se Sidoarjo.

Dari pertemuan tersebut Disepakati beberapa hal penting untuk perjuangan upah 2018 antara lain mengabaikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 yang menyatakan bahwa Gubernur tidak wajib menetapkan UMK yang nilainya diatas UMP.

Unsur buruh menganggap bahwa Surat Edaran tersebut justru memicu reaksi buruh untuk melakukan aksi demonstrasi.

Kadisnaker Provinsi Jatim memahami desakan dari SP/SB untuk tetap menetapkan UMSK di ring I karena bila tidak dilakukan maka akan terjadi penurunan upah, memacu Dewan Pengupahan Sidoarjo untuk bisa mengeluarkan Rekomendasi UMK dan UMSK secara bersama sama.

Atas ditundanya Rapat hari ini maka Dewan Pengupahan unsur Pekerja yang diwakili Soekardji menyatakan bahwa Secara umum Pemerintah dan Apindo ternyata tidak serius dalam pembahasan Kenaikan UMK dan UMSK 2018.

Sementara ketika disinggung tentang berapa nilai yang akan diusulkan, Soekardji menjawab bahwa “Pastinya diatas 4 Juta”.

(Khoirul Anam/Sidoarjo)

Pos terkait